OGAN ILIR, - Seorang pelaku pungutan liar (pungli) bernama J (39th) warga Desa Ulak Kembahang Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir diamankan aparat polisi dari Polsek Pemulutan Ogan Ilir.
Saat diamankan pada dirinya ditemukan uang sebanyak puluhan ribu hasil aksi punglinya.
Kapolsek Pemulutan IPTU Iklil Alanuari mengatakan, penangkapan J berawal saat Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan sedang melaksanakan patroli rutin di Desa Tanjung Pasir Pemulutan Kamis (9/9/21).
Saat itu petugas melihat pelaku J sedang melakukan aksi pungutan liar di jalan desa tersebut. Oleh petugas pelaku lalu diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pemulutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan peringatan pelaku kemudian diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulaingi lagi perbuatannya.
"Setelah itu pelaku langsung diserahkan ke Kades Ulak Kembahang 1 untuk diserahkan ke keluarganya," pungkas Iklil. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar