Home

Senin, 27 September 2021

Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Masyarakat Yang Lakukan Balapan Liar di KPT Tanjung Senai

OGAN ILIR,  - Aksi balap liar di lingkungan Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai di sore hari, membuat resah penggunaan jalan.

Selain digunakan masyarakat umum untuk beraktivitas terutama olahraga, KPT Tanjung Senai juga tempat lalu lalang para ASN. Apa lagi, rumah dinas Bupati Ogan Ilir berada di sana.

Mendapat laporan keresahan masyarakat mengenai aksi balap liar ini, Satlantas Polres Ogan Ilir melakukan penindakan.

Seperti pada Minggu (26/9/21) lalu sekira pukul 16.00 WIB, sebanyak 22 personel Satlantas dikerahkan untuk menertibkan balap liar.


"Ditertibkan karena meresahkan. Mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Alka, Senin (27/9/21).

Apa lagi, lanjut Alka, motor balap liar tersebut menggunakan knalpot brong atau knalpot bising yang menambah ketidakkondusifan suasana.

Pada razia yang digelar kemarin, polisi mengamankan beberapa unit motor yang terlibat balap liar dan menggunakan knalpot brong.

"Pengendara yang terlibat balap liar dan menggunakan knalpot brong, kami tilang," tegas Alka.

Pria yang sebelumnya menjabat Kapolsek Indralaya ini menjelaskan, pada Operasi Patuh Musi yang berlangsung sejak 20 September hingga 3 Oktober mendatang, Satlantas Polres Ogan Ilir mengimbau pengendara untuk tertib berlalu lalu lintas.

Beberapa hal yang ditekankan polisi diantaranya pengendara harus menggunakan helm SNI, tidak melawan arus, tidak menggunakan handphone saat berkendara, tidak berboncengan lebih dari dua orang dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Satu hal lagi yang menjadi perhatian polisi demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas yakni tidak menggunakan knalpot brong terutama pada kendaraan roda dua.

Knalpot bising yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diatur pada Pasal 285 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pada Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa pemilik kendaraan dengan knalpot brong dapat dipidana penjara paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp.250 ribu.

"Sehingga pada Operasi Patuh Musi kali ini, salah satu yang kami tekankan adalah larangan menggunakan knalpot brong," kata Alka.

Knalpot brong atau biasa disebut knalpot racing ini dinilai mengganggu Kamseltibcar lalu lintas di jalanan.

Polisi tengah melakukan upaya baik sosialisasi maupun sanksi bagi pengendara yang memasang knalpot brong ini.

Bagi pengendara yang hendak mengurus tilang, selain harus membayar denda juga harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

"Ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara karena mengganggu ketertiban berkendara," tegas Alka.

Selain sosialisasi mengenai konsekuensi menggunakan knalpot bising ini, polisi juga meminta para pemilik bengkel tak melayani pemasangan knalpot brong.

Sosialisasi dilakukan di bengkel-bengkel yang tersebar diantaranya Indralaya dan Tanjung Raja.

"Kepada para pemilik bengkel juga kami sampaikan untuk turut bekerjasama menciptakan Kamseltibcar lalu lintas dengan tidak melayani pemasangan knalpot bising ini," ucap Alka. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar