Home

Rabu, 15 September 2021

Saksikan Pemusnahan 270 Butir Ekstasi di Polres Ogan Ilir, Dua Pengedar Narkoba Ngaku Menyesal

Pemusnahan 270 butir pil ekstasi di Mapolres Ogan Ilir Indralaya pada Rabu (15/9/21) yang disaksikan kedua tersangka

OGAN ILIR, - Aparat gabungan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, BNNK dan Kejari, memusnahkan ratusan butir pil ekstasi hasil ungkap kasus peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir AKP Zon Prama mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 270 butir ekstasi.

"Dari 285 butir pil ekstasi yang kami amankan, 270 butir dimusnahkan. Sementara 15 butir lainnya guna proses penyidikan dan pemeriksaan labfor," kata Zon di Mapolres Ogan Ilir Indralaya, Rabu (15/9/21).

Ratusan pil ekstasi warna pink ini diamankan dari dua orang tersangka yakni Elvi Yandi dan Johan.

Keduanya ditangkap saat akan mengedarkan ekstasi di Jalan Lingkaran Selatan Kecamatan Pemulutan, satu bulan lalu.

Saat diciduk polisi, kedua tersangka menyimpan pil ekstasi tersebut dalam sebuah paper bag wadah keripik pisang.

"Kedua tersangka menyembunyikan pil ekstasi ini di dalam kemasan keripik pisang agar tidak dicurigai petugas. Namun anggota kami sudah tahu modus operandi mereka," ungkap Zon.

Selain pil ekstasi, polisi juga menemukan senjata tajam di saku celana tersangka Elvi.

Oleh petugas, kedua tersangka beserta barang bukti lalu digelandang ke Mapolres Ogan Ilir.

"Kedua tersangka sengaja kami paparkan agar turut menyaksikan langsung jalannya pemusnahan barang bukti narkoba ini," kata Zon.

Sesaat sebelum dimusnahkan, polisi sempat bertanya kepada kedua tersangka, apakah rela 270 butir pil ekstasi tersebut dimusnahkan.

"Rela, ikhlas," kata tersangka Elvi yang memakai baju tahanan warna oranye dan kedua tangan diborgol.

Petugas gabungan lalu memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara dicampur deterjen dan diblender.

Selain menyaksikan proses pemusnahan, kedua tersangka diajak untuk menyaksikan langsung saat cairan ekstasi warna pink itu dibuang ke lubang pembuangan di toilet.

"Bisa lihat sendiri, ya. Pil ekstasi ini dimusnahkan berubah jadi cairan dan dibuang ke lubang pembuangan. Apakah menyesal?" tanya Zon kepada kedua tersangka.

"Menyesal, Pak," ucap tersangka Elvi lagi.

Setelah pemusnahan tersebut, kedua tersangka kembali digiring ke sel tahanan untuk diproses lebih lanjut.

"Seperti yang sudah kita saksikan bersama, pemusnahan narkoba jenis ekstasi ini. Kami akan menindak tegas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," tegas Zon. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar