Home

Minggu, 19 September 2021

Sawit 9 Ton Digelapkan Sopir, Berakhir Disergap Tim Gabungan Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Tak sampai 24 jam usai melakukan penggelapan hasil pertanian buah sawit, seorang sopir truk dibekuk petugas gabungan Tim Macan Polres Ogan Ilir dan Tim Crocodile Polsek Pemulutan.

Informasi yang dihimpun dari polisi, tersangka bernama D (50th) diminta majikannya untuk mengantar buah sawit seberat 9 ton ke daerah Muara Enim pada Kamis (16/9/21) lalu.

"Namun oleh tersangka, buah sawit yang diangkut menggunakan truk itu dibawa ke tujuan lain yakni di Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara," kata Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari, Jumat (17/9/21).

Setelah menjual sawit ke tujuan yang bukan semestinya, tersangka juga tak menyetor uang hasil penjualan kepada majikannya.

Majikan tersangka yang curiga lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Pemulutan.

"Korban atau majikan tersangka mengaku mengalami kerugian hingga Rp 250 juta," terang Iklil.

Polisi yang mendapat informasi ini lalu memburu tersangka hingga didapat informasi yang bersangkutan berada dikediamannya di Desa Sungai Rambutan.

Pada Jumat (17/9/21) pagi sekira pukul 04.00 WIB, tersangka D berhasil dibekuk tanpa perlawanan dikediamannya.

Polisi lalu melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yakni S (52th), Rz (33th) dan Rd (33th).

Foto : barang bukti yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polres Ogan Ilir

Selain ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebagian kecil sawit sebesar Rp 17,8 juta.

Satu unit mobil Taft Hellen warna biru dengan plat nomor BG 9701 NM, dua unit mobil truk masing-masing dengan plat nomor BG 8987 PI dan BG 8122 IG, tiga unit handphone merek Nokia.

Ada juga 9 ton buah sawit, dua unit troli dorong dan sebatang besi dodos untuk memanen sawit.

"Para tersangka ini berbagi peran, ada yang mencuri melakukan penggelapan dan ada juga yang menadah," jelas Iklil.

Oleh polisi, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

"Keempat tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan untuk diproses lebih lanjut," tegas Iklil. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar