Home

Jumat, 22 Oktober 2021

500 Aset Pemkab Ogan Ilir Belum Bersertifikat

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, menerima berita acara kesepahaman dan kesepakatan bersama terkait reforma agraria dari Kepala BPN Ogan Ilir, Manatar Pasaribu, di Ruang Rapat Bupati Ogan Ilir, Kamis (21/10/21)

OGAN ILIR, - Aset milik Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, banyak belum memiliki sertifikat. Total ada 500 aset, yang berupa pasar, sekolah dasar, dan Puskesmas.

"500 aset tersebut belum memiliki sertifikat sejak berdirinya Kabupaten Ogan Ilir dari pemekaran dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)," kata Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria 2021 di Ruang Rapat Bupati, Kamis (21/10/21).

Panca menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait supaya menyelesaikan permasalahan ini, dengan cara berinisiatif menyerahkan data kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir.

"Jangan lagi hanya menunggu BPN yang jemput bola, kita yang harus agresif. Jadi tolonglah setelah menyerahkan data lengkap harus di follow up," tegasnya.

Panca tampak geram dengan sejumlah OPD yang tidak agresif terkait persoalan penertiban aset ini. Salah satunya yang terjadi di Pasar Tanjung Raja, padahal pasar ini akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

"Ini sayang sekali kalau bantuannya lepas. Tugas BPN itu hanya memverifikasi dan mensertifikatkan. Untuk itu, tolong dinas terkait segeralah follow up ini," tutup Panca. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar