OGAN ILIR, - VI (18th) warga Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan Ogan Ilir berhasil diamankan Polsek Indralaya dikediamannya di Desa Arisan gading Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
VI (18th) sebelum diamankan petugas diketahui telah membawa kabur handphone milik TA (14th) seorang pelajar di Indralaya Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Delly Setiawan membenarkan perihal penangkapan pelaku yang diduga telah membawa kabur satu unit hand phone milik salah seorang pelajar di Indralaya selatan.
"Ya, kronologinya Senin 18 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB, pelaku VI meminjam Handphone android Merk POCO M3 warna kuning milik korban dengan maksud ingin membuka facebook sebentar, tetapi kemudian pelaku pergi meninggalkan korban di tempat kejadian dengan membawa handphone milik korban, dan setelah di cari dan di temui pelaku selalu tidak ada, kerugian ditaksir sebesar 3 juta rupiah," katanya.
Selanjutnya Delly menjelaskan perihal penangkapan pelaku tepat hari Minggu 24 Oktober 2021 sekira pukul 11.10 WIB, anggota polsek Indralaya mendapatkan informasi pelaku berada dirumahnya di Desa Arisan Gading kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota kita melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Desa Arisan Gading, yang mana dalam pengejaran dan penangkapan tanpa perlawanan pelaku berhasil kita amankan dan pelaku kita bawa ke Mapolsek Indralaya untuk diperiksa lebih lanjut berikut barang bukti 1 unit handphone android merk Poco M3 warna kuning," jelasnya. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar