Home

Sabtu, 30 Oktober 2021

Bupati Ogan Ilir Bahas Percepatan Penegasan Segmen Batas di Wilayah Sumsel

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar bersama beberapa OPD terkait, Camat Indralaya Utara, dan beberapa Kepala Desa Se Kecamatan Indralaya Utara, saat menghadiri Rapat Pembahasan Percepatan Penegasan Segmen Batas di Wilayah Sumatera Selatan (Kabupaten Ogan Ilir dengan Kabupaten Muara Enim), di Hotel Best Western Kemayoran, Jakarta, (28/10/21)

OGAN ILIR, - Membahas batas wilayah antara Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar bersama beberapa OPD terkait, Camat Indralaya Utara, dan beberapa Kepala Desa se Kecamatan Indralaya Utara, menghadiri Rapat Pembahasan Percepatan Penegasan Segmen Batas di Wilayah Sumatera Selatan (Kabupaten Ogan Ilir dengan Kabupaten Muara Enim), di Hotel Best Western Kemayoran, Jakarta, (28/10/21).

Batas desa Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Ogan Ilir yaitu Sungai Meriak dan Sungai Belida. Hal ini juga sudah ada di peta pemekaran Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan UU NO. 37 Tahun 2003.

Selain itu, batas Kabupaten Ogan Ilir dengan Kabupaten Muara Enim tetap berpedoman pada peta batas pemekaran.

Pembahasan tersebut dinilai sangat penting, agar kedepan tidak ada konflik ditengah masyarakat dan di lapangan ada izin perkebunan yang dikeluarkan Kabupaten Muara Enim berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir pada lokasi pencadangan program transmigrasi.

Belum ada kesepakatan dalam rapat itu, dan diharapkan Kementrian Dalam Negeri dapat mengambil keputusan yang objectif berdasarkan dokumen, aspek sosial dan historis geografis.

"Ya, pembahasan batas wilayah ini sangat penting, jangan sampai berlarut-larut, karena kita yakin berdasarkan peta pemekaran UU No 37 tahun 2003 bahwa batas desa Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Ogan Ilir yaitu Sungai Meriak dan Sungai Belida," tegas Bupati Ogan Ilir.

Sementar itu salah satu warga Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Yatno mengatakan, dirinya sudah lama berkebun sawit di desanya yang berbatasan dengan Desa Sungai Meriak dan Sungai Belida.

"Saya punya kebun sawit 1 hektare, dan memang ini tanah saya dan sudah lama tinggal di Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara sudah lebih dari 7 tahun. Jadi tanah saya ini tidak masuk wilayah Muara Enim. Persoalan batas wilayah ini memang sudah bertahun-tahun dan harus segera diselesaikan, saya sangat setuju Pak Bupati Panca segera mengangkat dan membahas persoalan ini di tingkat nasional," katanya.

Kades Pulau Kabal Yansori didampingi Camat Indralaya Utara Saiful mengatakan, sesuai peta pemekaran UU No 37 tahun 2003 bahwa batas desa Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Ogan Ilir yaitu Sungai Meriak dan Sungai Belida.

"Jadi sebenarnya kalau pihak Muara Enim mematuhi peraturan tersebut tentunya didapat titik temu dan batas wilayah sudah pasti jelas, sehingga tidak ada lagi persoalan batas wilayah yang berlarut-larut hingga bertahun-tahun," ungkapnya.

Pihaknya berharap agar dalam penetapan tapal batas wilayah yang akan diputuskan oleh Kemendagri nanti, dapat diputuskan sesuai dengan undang-undang dan peraturan lainnya yang lebih dulu ada dan mengatur tentang batas wilayah ini.

"Jadi bukan semata-mata melihat dari satu sisi atau aspek saja, lebih-lebih jika sampai hanya karena memperhatikan satu kepentingan saja. Karena seperti kita ketahui bersama ada perusahaan perkebunan yang beroprasional di wilayah area cadangan transmigrasi milik Ogan Ilir (yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Transmigrasi) yaitu PT YAL. Namun justru pengajuan perizinannya melalui Kabupaten Muaraenim. Jadi inikan aneh, beroperasi perkebunannya di wilayah kita, tapi pajak, operasionalnya dan sebagainya ke Muaraenim. Jadi kami berharap kebijakan Pak Mendagri dalam memutuskan hal inj, agar tidak salah langkah," papar Kades Pulau Kabal Yansori. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar