Home

Jumat, 01 Oktober 2021

DPO Kasus Perompakan Ditangkap Polsek Pemulutan

OGAN ILIR, - Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan Ogan Ilir berhasil mengamankan R alias Feb (39th) di Desa Ulak Kembahang Kecamatan Pemulutan Barat Ogan Ilir pada Kamis (30/9/21) pukul 01.00 WIB.

R yang tercatat sebagai warga Lebak Pering Kecamatan Pemulutan Selatan Ogan Ilir ini berprofesi sebagai petani, diketahui merupakan DPO kasus perompakan yang dilakukannya terhadap korbannya DZ pada tahun 2018 silam diperairan Serimenanti Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin itu berhasil diamankan saat tim Polsek Pemulutan menggelar kegiatan hunting KYRD.

"Kita semalam berhasil mengamankan pelaku yang merupakan DPO perompakan di Desa Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin tahun 2018 silam. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebanyak Rp.12.500.000 serta kehilangan juga SIM, STNK dan surat penting lainnya," ujar Kapolsek Pemulutan IPTU Iklil Alanuari.

Adapun untuk tindak lanjut, setelah dilakukan penahan di Mapolsek Pemulutan sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku langsung diserahkan ke anggota Sat Pol Airud Polres Banyuasin guna  penanganan lebih lanjut. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar