Home

Rabu, 27 Oktober 2021

Gelapkan Uang Hasil Penjualan Produk, Marketing Perusahaan di Indralaya Ditangkap di Lampung

Tersangka EW marketing perusahaan yang diduga gelapkan uang perusahaan saat diamankan di Mapolsek Natar, sesaat sebelum dibawa ke Mapolres Ogan Ilir di Indralaya, Senin (25/10/21)

OGAN ILIR, - Setelah dua bulan melarikan diri, EW berhasil ditangkap polisi saat berada di tempat persembunyiannya di Lampung.

EW, pria 30 tahun ini ditetapkan tersangka penggelapan uang hasil penjualan produk perusahaan di Ogan Ilir, tempat dia bekerja.

Menurut keterangan polisi, tersangka merupakan marketing lokal di sebuah perusahaan pembuatan dan penjualan keramik di Indralaya Utara.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Shisca Agustina menerangkan, tersangka dilaporkan menggelapkan uang hasil penjualan keramik, dua bulan lalu.

"Tersangka ini melaksanakan kegiatan marketing diantaranya dengan menjual produk perusahaan berupa keramik. Namun uang hasil penjualan tak disetor secara penuh ke perusahaan," kata Shisca, Senin (25/10/21).

Dijelaskan Shisca, tersangka dua kali menjual keramik tersebut kepada konsumen, tepatnya pada tanggal 16 dan 27 Agustus lalu.

Dari dua kali transaksi, total ada 179 kotak keramik yang dijual oleh tersangka.

"Uang hasil penjualan keramik sebanyak itu sebesar Rp 6 juta," terang Shisca.

Dari jumlah Rp 6 juta, lanjut Shisca, tersangka hanya menyetor sebagian ke perusahaan.

"Tersangka hanya setor Rp 3,3 juta. Sisanya 2,7 juta tidak disetor dan digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Shisca.

Setelah mengerati uang pemasukan perusahaan, tersangka lalu kabur dari Indralaya.

Setelah diselidiki, yang bersangkutan berada di tempat tinggalnya di Kelurahan Merak Batin Kecamatan Natar Lampung Selatan.

Petugas dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang mengetahui keberadaan tersangka, lalu bertolak menuju Lampung Selatan.

"Tiba di Natar, kami tidak langsung melakukan penangkapan, namun berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat kepolisian setempat," ungkap Shisca.

Tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Natar lalu menciduk tersangka dan mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen ketenagakerjaan di perusahaan keramik tersebut.

Shisca mengungkapkan, proses penangkapan sempat dipertanyakan pihak keluarga yang tak percaya tersangka menggelapkan uang perusahaan.

"Namun setelah kami jelaskan, istri dan ibu mertua tersangka mengerti perkara yang dilakukan salah satu anggota keluarga mereka," jelas Shisca.

Saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir, tersangka mengaku sebagian uang hasil penjualan produk perusahaan, digunakannya untuk keperluan pribadi.

"Untuk biaya sehari-hari dan ongkos pulang ke Lampung. Rencananya itu uang saya mau pinjam, bukan mau diambil," kilah tersangka. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar