Home

Selasa, 26 Oktober 2021

GPPMS Persoalkan Tanah Penimbunan Zona 2 Tol Indraprabu

Aksi damai yang dilakukan GPPMS ke gedung DPRD Ogan Ilir, Selasa (26/10/21)

OGAN ILIR, - Belasan massa dari Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS), Selasa (26/10/21) mengelar aksi damai di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir.

Aksi yang dilakukan oleh GPPMS ini karena mensinyalir adanya dugaan permasalahan penimbunan jalan Tol Indralaya-Prabumulih, dimana PT SB, salah satu subkon pelaksana pengadaan tanah timbunan diduga tidak memiliki IUP dan WIUP.

Koordinator Aksi Sobirin didampingi Koordinator Lapangan Edi Ginting mengungkapkan GPPMS sangat mendukung program pembangunan jalan tol, karena manfaatnya begitu besar bagi seluruh lapisan masyarakat.

Proyek ini merupakan proyek strategis nasional yang dicanangkan Presiden RI Jokowi.

Adapun tuntutan GPPMS yakni memintai DPRD Ogan Ilir melakukan tela’ah dan investigasi turun ke lokasi lahan galian C yang menjadi sumber bahan tanah timbunan jalan Tol Indraprabu.

Kedua meminta DPRD Ogan Ilir memanggil pihak PT HK dan PT PB, ketiga meminta Polres Ogan Ilir mengusut tuntas dugaan tanah timbunan ilegal yang disuplai PT PB.

"Kami meminta agar DPRD segera menela’ah, dan melakukan investigasi dengan sidak langsung ke lokasi galian C yang dilakukan oleh PT PB," ungkapnya usai aksi tersebut.

Kedatangan massa GPPMS dengan pengawalan dari Polres Ogan Ilir dan Sat Pol PP, disambut oleh Ketua Komisi III Amir Hamzah dan Komisi II Aprizal serta didampingi Kabag Humas Protokol DPRD Ogan Ilir Saudi Aryanto.

Aprizal menyampaikan apa yang disampaikan oleh GPPMS untuk mengawal pembangunan infrastruktur yang ada di Ogan Ilir, agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sejalan dengan DPRD Ogan Ilir.

"Kami sepakat agar lahan bekas galian segera dibenahi, dan kedepan DPRD akan membuat perda terkait eks galian C untuk penimbunan tol," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, akan segera turun ke lokasi galian dan akan segera dilaporkan hasil dari sidak tersebut. Selain itu pihaknya akan memanggil PT PB untuk mengklarifikasi tentang hal ini.

"Kedepan eks galian C untuk penimbunan tol tetap menjadi tanggung jawab subkon tersebut," tukasnya. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar