Home

Jumat, 29 Oktober 2021

Masyarakat Lorok Ogan Ilir Kembali Demo Tolak Ternak Ayam Pedaging

Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Desa Lorok dan HMI Palembang Darussalam mendatangi Kantor Bupati yang terletak di KPT Tanjung Senai Indralaya, Rabu (27/10/21)

OGAN ILIR, - Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Lorok dan Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Palembang Darussalam mendatangi Kantor Bupati yang terletak di KPT Tanjung Senai Indralaya, Rabu (27/10/21).

Mereka menuntut Pemkab Ogan Ilir agar menutup PT Semesta Mitra Sejahtera (SMS) secara permanen.

Spanduk berpilox merah bertuliskan ‘, Tutup PT SMS dan Cabut Izin Operasinya’, ‘Pemenuhan Hidup Sehat Masyarakat Desa Lorok’, lantang dibentangkan massa bersama bendera HMI.

Korlab Aliansi Masyarakat Desa Lorok dan HMI Palembang Darusslam Indra menilai Pemkab Ogan Ilir tidak mengupayakan pemenuhan hak hidup sehat masyarakat Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara.

Pasalnya berdirinya kandang ayam oleh PT SMS ditengah pemukiman warga, menyebabkan banyak kotoran ayam yang mengganggu kesehatan bagi warga.

Padahal, seharusnya jarak kandang ayam 500 meter dari pagar terluar dengan pemukiman warga.

"PT SMS tahun 2018 belum memiliki izin pembangunan (IMB), bahkan tahun 2020 PT SMS beberapa kali panen. Sementara izin operasional banyak belum dipenuhi, perizinan tersebut dilakukan di zaman kepemimpinan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam. Padahal Komisi 3 DPRD Ogan Ilir, sudah merekomendasikan agar PT SMS ditutup permanen," paparnya.

Menurut dia, PT SMS sempat ditutup, namun saat ini sepertinya akan beroperasi lagi.

"Kami khawatir, kalau-kalau Pemkab Ogan Ilir mengizinkan untuk beroperasi. Karena itu kami datang mengadu kesini, agar Pemkab Ogan Ilir mengambil tindakan tegas agar menututup perusahaan yang memroduksi ayam pedaging tersebut secara permanen," sambungnya.

Sebagai bentuk kekecewaan pendemo terhadap pemerintah yang tidak tegas terhadap PT tersebut, massa menaburkan bunga dan kotoran ayam di depan kantor Bupati.

Asisten II Pemkab Ogan Ilir Nur Samsu mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum memberikan izin kepada PT SMS untuk beroperasional.

"Seingat saya memang belum ada izin dan belum mendapatkan izin operasional. Kita akan turun ke lapangan lagi, untuk mengecek langsung dengan Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan," tuturnya.

Mengenai perizinan beradasarkan aturan dan system, pihak Pemkab juga akan melihat azas manfaat kalau memang tidak bermanfaat akan dicabut permanen.

"Ini segera akan kami laporkan ke Bupati, mari kita kawal bersama agar persoalan ini bisa diselesaikan," tegasnya.

Beberapa waktu lalu, Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan H Abdulrahman Rosyidi melalui Kabid Mira Rausalia mengatakan hanya satu persyaratan penting yang masih belum dilakukan yaitu uji kebauan.

Dari Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sumsel, menurut dia, harus melakukan itu di tempat usaha dengan cara memasukkan ayam ke kandang di PT SMS Desa Lorok.

"Ya, tapi terhalang persetujuan warga, karena warga setempat tidak mau kalau ayam -ayam tersebut dimasukkan lagi ke kandang PT SMS. Jadi memang belum bisa dilaksanakan, kalau sampai batas waktu yang ditentukan hal ini belum bisa dilaksanakan maka otomatis PT SMS akan ditutup permanen," tegasnya.

Sebelumnya Sekda Ogan Ilir H Muhsin Abdullah mengatakan penutupan tersebut berdasarkan tiga faktor utama, yakni faktor administrasi yang belum lengkap, komponen penunjang yang kurang dan limbah yang tidak ramah lingkungan.

"Terkait PT SMS, sampai saat ini masih ditutup, karena masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi, jadi tidak boleh ada kegiatan produksi. Jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan administrasi, berupa izin maupun memenuhi ketentuan amdal yang berdampak pada masyarakat sekitar, maka akan dilakukan pengkajian ulang," katanya waktu itu. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar