Home

Rabu, 13 Oktober 2021

Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu, Satu dari Dua Tersangka Diperlakukan Khusus

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bersama Kejari, BNN dan Dinas Kesehatan memusnahkan 185,32 gram sabu dengan cara diblender dengan deterjen dan dibuang ke saluran pembuangan, Selasa (12/10/21)

OGAN ILIR, - Dua orang remaja pengedar sabu di Ogan Ilir hanya tertunduk saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir.

Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir setelah kedapatan akan mengedarkan sabu.

Menurut keterangan polisi, dua pemuda berinisial RY (21th) dan MA (17th) diamankan di sebuah tempat di Tanjung Raja.

"Kedua orang ini ditetapkan tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir AKP Zon Prama, Selasa (12/10/21).

Kedua tersangka diamankan setelah polisi mendapat informasi ada transaksi narkoba di wilayah Tanjung Raja.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung menuju lokasi yang dimaksud.

"Begitu tiba di Tanjung Raja, kami menjumpai dua orang tersangka ini sesuai ciri-ciri yang disebutkan kepada kami. Kedua orang ini diduga hendak mengedarkan sabu," ujar Zon.

Petugas lalu menggeledah kedua remaja tersebut dan menemukan dua bungkus sabu dalam kemasan plastik klip bening.

Sepintas, kemasan sabu ini tak mencurigakan karena disimpan dalam kotak paket barang.

"Setelah digeledah, ternyata benar ada sabu yang dibawa dua orang ini dalam kantong plastik hitam. Berat bersih barang buktinya 192,41 gram," terang Zon.

Dari jumlah tersebut, 1,09 gram habis untuk pemeriksaan di Mapolda Sumatera Selatan. Lalu sebanyak 6 gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.

"Dan hari ini kami melakukan pemusnahan sabu sebanyak 185,32 gram dengan cara diblender dengan deterjen dan dibuang ke saluran pembuangan," jelas Zon.

Selain barang bukti sabu, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.

"Handphone dan sepeda motor diduga untuk mendukung aktivitas jual-beli sabu," kata Zon.

Terpisah, Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy memastikan, bagi tersangka yang berusia 17 tahun, polisi akan memberi perlakuan khusus dalam proses penyidikan.

"Karena tergolong di bawah umur, maka proses penyidikan tersangka ini akan berbeda dengan tersangka yang dewasa," jelas Yusantiyo.

Sementara salah seorang tersangka berinisial RY mengaku narkoba tersebut berasal dari seseorang di Tanjung Raja.

"Saya hanya mengantar barang saja. Itu (sabu) bukan punya saya," kata RY saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar