Home

Minggu, 03 Oktober 2021

Polres Ogan Ilir Tilang Ratusan Kendaraan Yang Terjaring Operasi Patuh Musi 2021

OGAN ILIR, - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir menyita ratusan kendaraan seperti sepeda motor, mobil, truk dan bus karena melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Musi 2021 mulai tanggal 20 September sampai dengan 3 Oktober 2021 di beberapa titik jalan wilayah perkotaan Kabupaten Ogan Ilir.

Video detik-detik anggota Satlantas Polres Ogan Ilir melakukan tindakan dan penyitaan terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Musi 2021 (20 September - 3 Oktober 2021) di Kabupaten Ogan Ilir

"Kami terpaksa mengamankan sepeda motor, mobil, juga angkutan umum dalam operasi ini karena kendaraan tersebut melanggar dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, knalpot brong," jelas KBO Satlantas Polres Ogan Ilir Iptu Rusdi disela-sela Operasi Patuh Musi 2021 di hari terakhir, Minggu (3/10/21).

Operasi Patuh Musi 2021 yang dipusatkan di seputaran Taman Pancasila Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir, Minggu (3/10/21)

Ia menuturkan, kendaraan yang berhasil terjaring razia yakni sepeda motor dan mobil termasuk mobil pribadi, angkutan umum, bus dan truk.

Kendaraan yang disita polisi itu, kata dia, dapat diambil oleh pemiliknya jika mampu menunjukan surat resmi kendaraan bermotor kepada petugas.

"Kendaraannya bisa diambil asal bisa menunjukkan surat-suratnya," katanya.

Ia mengungkapkan, selama operasi kendaraan di jalan raya telah menindak banyak pelanggar lalu lintas seperti tidak memakai sabuk pengaman, pelindung kepala, melawan rambu-rambu lalu lintas dan tidak membawa surat kendaraan bermotor.

Ia menyebutkan, sanksi tilang kepada para pengendara pelanggar lalu lintas di beberapa titik yang ada di Kota Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

"Pemberian sanksi tilang ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya, kita beri tilang, juga teguran," katanya.

Ia menambahkan, profesi pelanggar lalu lintas beragam, mulai dari pekerja swasta, pegawai negeri dan kalangan pelajar atau di bawah umur.

"Kami sering menemukan pengendara yang belum cukup umur, masih usia pelajar dan belum punya SIM tapi sudah bawa kendaraan," katanya.

Ia menyampaikan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas itu sebagai upaya meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang salah satunya disebabkan melanggar rambu-rambu lalu lintas.

"Kami ingin kurangi resiko kecelakaan, kami ingin menjaga keselamatan dalam berkendara," tutup KBO Satlantas Polres Ogan Ilir Iptu Rusdi. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar