OGAN ILIR, - Setelah berkas penyidikan lengkap atau P21, Polsek Pemulutan mengirim tersangka penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari menerangkan, tersangka bernama T usia 69 tahun.
Tersangka dilaporkan menganiaya korban bernama S pada bulan Maret lalu.
"Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga berkas lengkap atau P21, yang bersangkutan kami serahkan ke Kejari," kata Iklil, Rabu (27/10/21).
Selain tersangka, Polsek Pemulutan juga menyerahkan barang bukti kejahatan kepada Kejari Ogan Ilir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 2 tahun. Namun ini kembali lagi ke hakim yang memutuskan sanksi bagi tersangka," jelas Iklil. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar