Home

Minggu, 31 Oktober 2021

Polsek Pemulutan Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejari Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Setelah berkas penyidikan lengkap atau P21, Polsek Pemulutan mengirim tersangka penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari menerangkan, tersangka bernama T usia 69 tahun.

Tersangka dilaporkan menganiaya korban bernama S pada bulan Maret lalu.

"Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga berkas lengkap atau P21, yang bersangkutan kami serahkan ke Kejari," kata Iklil, Rabu (27/10/21).

Selain tersangka, Polsek Pemulutan juga menyerahkan barang bukti kejahatan kepada Kejari Ogan Ilir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 2 tahun. Namun ini kembali lagi ke hakim yang memutuskan sanksi bagi tersangka," jelas Iklil. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar