Tersangka Pa (52th) warga Ogan Ilir ditangkap karena merudapaksa anak tirinya berinisial AI (14th) diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (26/10/21)
OGAN ILIR, - Setelah diamankan di Mapolres Ogan Ilir, tersangka tindak asusila terhadap anak tiri dipaparkan kepada awak media.
Tersangka berisial Pa (52th) ditangkap karena merudapaksa anak tirinya berinisial AI (14th).
Perbuatan asusila dilakukan di kediaman tersangka dan korban di salah satu desa di Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Kepada awak media, tersangka mengaku sejak dua tahun lalu kerap memaksa korban melayani nafsu biologisnya.
"Sejak Juli 2019 sampai awal Oktober tadi saya menggauli korban. Kira-kira ada 20 kali," ungkap tersangka saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (26/10/21).
Tersangka mengaku setiap kali akan menyetubuhi korban, disertai dengan ancaman.
"Saya cuma bilang ke korban 'kalau tidak mau melayani saya, kamu tidak saya urus'. Itu saja cuma ngancam pakai mulut," ujar tersangka.
Diakui tersangka, dia tega menggauli anak tirinya itu karena tak terpenuhi kebutuhan biologis dari kedua istrinya.
Menurut tersangka, istri pertamanya sudah puluhan tahun menderita sakit sehingga tidak dapat melayani.
Sedangkan istri kedua dinilai tersangka tak dapat memuaskan nafsu birahinya.
"Istri pertama sudah lama sakit. Istri kedua sudah tidak mantep lagi," ucap tersangka.
Tersangka melakukan perbuatannya saat istri keduanya yang merupakan ibu korban, sedang tidak berada di rumah.
"Saya melakukan ini kalau istri tidak ada di rumah," kata tersangka.
Sementara menurut keterangan polisi, tersangka terakhir kali menyetubuhi korban pada 9 Oktober lalu.
Selain kecurigaan keluarga terhadap perilaku korban yang tak wajar, korban juga kedapatan mual dan muntah.
"Setelah diperiksa, korban ternyata tengah mengandung 7 bulan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina.
Pada 17 Oktober lalu, kediaman tersangka digeruduk warga desa setempat yang mengetahui aksi bejatnya.
Beruntung saat itu polisi sigap mengamankan tersangka yang nyaris diamuk massa. Saat dilakukan penyidikan, terungkap bahwa tersangka mengancam korban menggunakan pisau.
"Jadi, tersangka mengancam korban agar melayaninya sambil mengacungkan pisau," ungkap Yusantiyo.
"Korban ini disetubuhi tersangka selama dua tahun, sejak usia 12 hingga 14 tahun," imbuhnya menjelaskan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman pidana. Karena yang melakukan perbuatan tersebut adalah dari orang tua, wali maupun kerabat terdekat," jelas Yusantiyo. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar