Penyerahan sertifikat tidak Puskesmas oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Ogan Ilir, Manatar Pasaribu, kepada Sekretaris Daerah OKI, Muhsin Abdullah, Kamis (28/10/21)
OGAN ILIR, - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Ilir, Manatar Pasaribu menyebut, pihaknya menemukan beberapa kendala di lapangan ketika akan menerbitkan sertifikat untuk aset milik Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Salah satu kendala, mengenai luasan yang diajukan dengan pengukuran di lapangan berbeda.
"Pada saat kita melakukan pengukuran di lapangan, ternyata banyak yang tidak sesuai. Ada yang kurang dan ada juga yang kelebihan luasan dari data Pemkab Ogan Ilir. Inilah yang menjadi kendala kita," ungkap Manatar kepada wartawan usai acara serah terima sertifikat untuk tiga Puskesmas di Ruang Rapat Bupati, Kamis (28/10/21).
Ketiga Puskesmas yang sudah diterbitkan sertifikat tersebut yakni Puskesmas Sungai Pinang, Puskesmas Indralaya Mulya, dan Puskesmas Lubuk Tunggal.
Penyerahan oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Ogan Ilir, Manatar Pasaribu, kepada Pemkab Ogan Ilir yang diterima Sekretaris Daerah, Muhsin Abdullah.
Lantaran ada perbedaan data tersebut, lanjut Manatar, pihaknya tidak bisa langsung begitu saja menerbitkan sertifikat. Melainkan meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada Pemkab Ogan Ilir.
Apabila luasan bidang yang diajukan kurang dari hasil pengukuran, pihaknya meminta surat terima dari Pemkab Ogan Ilir.
"Tapi apabila ternyata luasan yang diajukan lebih dari hasil pengukuran, kami minta bukti tambahan dari Pemkab Ogan Ilir. Pokoknya sampai ketemu klop baru bisa kita terbitkan sertifikat," tegas Manatar. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar