Home

Senin, 25 Oktober 2021

Wabup Ogan Ilir Ardani Kembali Diperiksa Soal Korupsi Masjid Sriwijaya, Dicecar 25 Pertanyaan

Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, Senin (25/10/21)

PALEMBANG, - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan pemeriksaan para saksi terkait dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Senin (25/10/21).

Dari empat saksi yang dijadwalkan, dua orang tak hadir memenuhi panggilan penyidik yakni Muchendi Wakil Ketua DPRD Sumsel dan Marzan Aziz Iskandar Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.

Sementara, dua lainnya yakni Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani dan Ekowati Retnaningsih mantan Kepala BAPPEDA Sumsel mendatangi ruang pemeriksaan di Kejati Sumsel untuk diperiksa.

Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani mengatakan, ia diperiksa untuk keenam orang yang telah ditetapkan tersangka termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Namun, ia mengaku tak mengingat apa saja pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada dirinya.

"Dak pulo ingat aku (saya lupa). Iya enam tersangka," kata Ardani saat keluar dari gedung Kejati Sumsel, Senin (25/10/21).

Terkait adanya lahan bermasalah ketika ia menjabat sebgai Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Ardani mengaku telah menyerahkan seluruhnya kepada penyidik Kejati Sumsel.

"Sudah diserahkan semua ke Jaksa, silahkan ke Jaksa," ujarnya singkat.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman menjelaskan, untuk saksi Muchendi sebetulnya sempat datang memenuhi panggilan penyidik. Akan tetapi, ia meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang karena ada kegiatan mendesak.

"Sehingga MM pamit untuk minta jadwal ulang, sebetulnya tiga yang diperiksa datang. Hanya saja, MM izin, sementara untuk saksi MAI tak hadir sampai sekarang belum ada keterangan jelas," ungkap Khadirman. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar