Tersangka Saribi alias Bibi diamankan di Mapolsek Tanjung Batu beserta barang bukti pisau, Selasa (23/11/21)
OGAN ILIR, - Saribi alias Bibi hanya tertunduk dan tak banyak bicara saat diamankan di Mapolsek Tanjung Batu.
Pria 28 tahun warga Desa Tanjung Atap Barat Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir ini ditetapkan tersangka penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.
"Tersangka menganiaya dan mengancam seorang warga menggunakan pisau," terang Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy kepada wartawan, Selasa (23/11/21).
Perbuat tersangka, kata Yusantiyo, dilakukan di Tanjung Atap Barat pada Senin (22/11/21) petang.
Tersangka memukul dan mendorong korban bernama Fawit (29th) hingga tersungkur ke tanah.
"Pada saat korban terjatuh, tersangka mencekik korban sambil mengacungkan pisau," ungkap Yusantiyo.
Tak hanya itu, tersangka sempat mengancam akan membunuh korban.
"Tersangka sempat melontarkan kalimat ancaman, katanya mau membunuh korban," terang Yusantiyo.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian ini lalu melerai tersangka dan korban.
Polisi yang mendapat laporan, lalu mencari tersangka dan menemukannya sedang berada di wilayah Kelurahan Tanjung Batu.
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan," kelas Yusantiyo.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti pisau untuk mengancam korban.
"Kami tidak main-main dalam menindak kepemilikan senjata tajam. Tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Yusantiyo.
Sementara menurut tersangka Bibi, korban pernah melakukan perbuatan yang tak menyenangkan padanya.
"Ada masalah dengan korban. Saya kemarin itu khilaf, terbawa emosi," kata tersangka dengan suara pelan dan sambil tertunduk. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar