Home

Senin, 08 November 2021

Bawa Sajam, Pemuda di Indralaya ini Diamankan Polsek Indralaya

OGAN ILIR, - Polsek Indralaya mengamankan FV seorang pemuda yang kedapatan membawa sajam jenis pisau.

Polsek Indralaya memperingatkan warga untuk tidak sekali-kali Membawa, Menyimpan, Memiliki dan menguasai senjata tajam jenis pisau penusuk yang bukan profesinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Personil Polsek Indralaya mendapatkan informasi dari personil Sat Lantas Polres Ogan Ilir yang mendapati pelaku atas nama FV yang saat dilakukan pemeriksaan mendapati pelaku membawa senjata tajam jenis pisau.

Sehingga personil Polsek Indralaya yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Delly Setiawan langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku FV berikut barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau ke Polsek Indralaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Minggu (7/11/21) sekira pukul.14.00 WIB, Polsek Indralaya ungkap kasus sajam (membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam jenis pisau penusuk yang bukan profesinya) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Darurat No. 12 Tahun 1951.

FV merupakan warga Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir harus berurusan dengan hukum, setelah kedapatan membawa sajam jenis 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang terbuat dari besi dengan panjang 25cm, bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kulit warna hitam yang diikat dengan isolatip warna bening / transparan, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMAX dengan nomor polisi BG 5675 CW warna merah tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

Kapolsek Indralaya Iptu Herman R didampingi Ipda Delly Setiawan mengatakan, pelaku sendiri ditangkap diseputaran Taman Pancasila Terminal Km.32 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam pemeriksaannya, pelaku mengaku bahwa dirinya memang benar membawa senjata tajam jenis pisau tanpa dilengkapi surat-surat dari rumahnya.

Adapun tujuan pelaku membawa pisau untuk berjaga-jaga. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berani-berani membawa sajam tanpa ada ijin dari kepolisian. Resikonya kalau masih dilanggar, ya akan berurusan dengan hukum," jelasnya Kapolsek. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar