OGAN ILIR, - BEM KM Universitas Sriwijaya (Unsri) telah berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Unsri.
Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Dwiki Sandy mengatakan, komunikasi itu sebagai bentuk penguat gerakan mengawal penuntasan kasus dugaan pelecehan seksual dialami mahasiswi.
BEM KM Unsri menjalin komunikasi melalui Dirjen dan Sekjen Diktiristek untuk mempermudah langkah penyelesaian yang berkeadilan bagi korban dugaan pelecehan seksual.
"Dari Kemendikbudristek (memberikan) respon positif. Tapi terlebih dahulu sesuai Permendikbud, kampus yang harus menyelesaikan permasalahan, kalau (menemui jalan) buntu baru Kemendikbudristek (turun tangan)," kata Dwiki, Rabu (24/11/21).
Permendikbud yang dimaksud Dwiki ialah Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang berisi peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Selain itu juga demi keberlangsungan proses advokasi yang berprinsip kepentingan terbaik bagi korban, BEM KM Unsri juga dalam hal ini mendapatkan surat kuasa dari korban dalam rangka advokasi penanganan dugaan kasus pelecehan.
"Kemudian juga berkomunikasi dengan beberapa ahli dan praktisi hukum dalam langkah-langkah advokasi korban," jelas Dwiki.
Sebelumnya, Rektor Unsri Prof Anis Saggaff membuat surat edaran usai isu dosen diduga melecehkan mahasiswi viral di media sosial.
Anis mengingatkan semua pihak tidak melanggar aturan terkait dugaan pelecehan oleh dosen terhadap mahasiswi tersebut.
Surat edaran itu bernomor : 0017/UN9/SE.BUK.HT/2021 itu diteken Anis pada 19 November lalu, berikut isinya :
"Terkait dengan maraknya pembicaraan dan pemberitaan tentang pelecehan yang disebarluaskan di media sosial akhir-akhir ini, serta memperhatikan aturan norma dan etika Universitas Sriwijaya, maka Rektor Universitas Sriwijaya memerintahkan Dekan untuk melakukan konsolidasi ke dalam di masing-masing Fakultas, Jurusan, Bagian sampai dengan Prodi agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial dalam hal dan untuk :
1. Tidak menggunakan kata-kata, gambar, video dan lain-lain yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
2. Tidak mudah menuduh, meneruskan (forward) berita-berita yang belum tentu kebenarannya dan tidak bermanfaat.
3. Tidak ikut mengomentari dan atau meneruskan terhadap berita-berita yang jelas-jelas tidak benar (hoax).
4. Selalu menjaga etika dalam berinteraksi dan berkomunikasi kepada siapa pun.
5. Meminta kepada seluruh dosen agar berkomunikasi dengan semua civitas akademika dan pihak lain dilakukan dengan baik dan sesuai dengan tupoksi Tridharma.
Karena semua itu melanggar Aturan Pedoman Akademik, Norma dan Etika Universitas Sriwijaya serta UU ITE No. 19 Tahun 2016 yang dapat menimbulkan akibat hukum.
Demikianlah surat edaran ini dikeluarkan untuk dipedomani dan dilaksanakan."
Sementara, mengenai proses penyelidikan perkara dugaan pelecehan, rektorat Unsri telah memanggil oknum dosen yang dituding melecehkan dua orang mahasiswi.
Kini, pihak rektorat sedang berupaya memanggil dua orang mahasiswi tersebut.
"Mahasiswinya tidak datang (pada pemanggilan hari ini). Akan dipanggil lagi untuk klarifikasi dan konfirmasi. Itu laporan yang kami terima malam ini," kata Wakil Rektor I Unsri Bidang Akademik yang juga Ketua Satgas (Komite Etik), Prof. Zainuddin Nawawi, saat dihubungi. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar