Home

Senin, 22 November 2021

Dapat Laporan Masyarakat, Bandar Togel Online Diringkus di Desa Pegayut Ogan Ilir

Tersangka J beserta barang bukti uang, handphone dan sepeda motor diamankan di Mapolsek Pemulutan, Minggu (21/11/21)

OGAN ILIR, - Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan menciduk seorang pelaku judi togel online.

Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari mengungkapkan praktik judi togel ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat.

Polisi pun mengamankan seorang tersangka judi togel bernama J (36th).

"Tersangka diamankan tadi malam sekira pukul 02.00 di wilayah Desa Pegayut," kata Iklil didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Minggu (21/11/21).

Saat polisi memeriksa ponsel tersangka, yang bersangkutan ternyata merupakan bandar judi togel Hongkong dan Singapura.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti judi berupa uang tunai diduga hasil judi sebesar Rp 283 ribu.

Selain itu, satu unit ponsel dan sepeda motor tersangka juga diamankan polisi.

"Tersangka bersama barang bukti kita amankan ke Mapolsek Pemulutan untuk diproses lebih lanjut," kata Iklil.

Masih kata Iklil, tersangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap aktivitas permainan judi khususnya di wilayah Pemulutan.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami imbau kepada masyarakat jangan bermain judi kalau tidak ingin berurusan dengan hukum," tegas Iklil. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar