Home

Kamis, 04 November 2021

Kerugian Negara 1,2 Miliar Rupiah, Kejari Ogan Ilir Bidik Tersangka Lain

Kajari Ogan Ilir, Marthen Tandi (tengah) saat memberikan keterangan pers Selasa (2/11/21) malam

OGAN ILIR, - Usai menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Rantau Alai-Simpang Kilip, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan melakukan penyidikan kembali terhadap kemungkinan tersangka lainnya.

"Saat ini kita masih menetapkan dua tersangka. Apakah nanti tersangkanya berkembang, nanti tim penyidik yang melakukan penyidikan," kata Kajari Ogan Ilir, Marthen Tandi, kepada awak media, Selasa (2/11/21) malam.


Menurut Marthen, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan kontrak.

Kemudian, tim Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah diselidiki kita tingkatkan ke penyidikan. Penyidikan ini merupakan tindakan hukum, dimana penyidik mengambil kesimpulan bahwa dua orang inilah yang bertanggungjawab terhadap kegiatan tersebut," tutur Marthen.

Sebagaimana diketahui, Kejari Ogan Ilir telah menetapkan SB yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir, serta ZA yang merupakan Kuasa Direktur PT FCB.

Dari kegiatan ini, diduga telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar dari nilai kontrak Rp4,9 miliar lebih yang menggunakan APBD 2019. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar