OGAN ILIR, - Polres Ogan Ilir bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Ogan Ilir kembali melakukan pembongkaran lapak permanen milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Indralaya dari Pemondokan Citra sampai SPBU TPI Ogan Ilir.
Kasat Samapta Polres Ogan Ilir, AKP Mujamik Harun mengungkapkan, penertiban tersebut sesuai dengan peraturan dan perintah langsung dari Bupati Ogan Ilir. Dalam menjalankan tugas, Mujamik mengedepankan sikap humanis dan tidak anarkis.
"Disini kita hanya menjalankan perintah dengan penuh rasa tanggungjawab," kata Mujamik, Selasa (2/11/21).
Adapun bangunan yang dilakukan pembongkaran, yaitu jenis lapak permanen sebanyak lima unit di sepanjang Jalan Lintas Timur dari Pemondokan Citra Indralaya sampai SPBU TPI.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Ilir, Samrowi mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah pernah melakukan penertiban terhadap PKL di jalur ini.
Pembongkaran dan penertiban ini berdasarkan surat pemberitahuan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 331.1/340/Sat Pol PP dan Damkar/2021.
"Sebelumnya kita memang sudah memberitahukan ke para pedagang sebelumnya, dan kita juga bertindak di lapangan secara humanis. Sehingga, para pedagang tidak merasa terzholimi," ungkap Samrowi. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar