Home

Rabu, 03 November 2021

Operasi Kasat Mata, Satlantas Polres Ogan Ilir Keluarkan 51 Surat Tilang

Petugas Satlantas Polres Ogan Ilir saat memberikan surat tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas pada Operasi Kasat Mata, Selasa (2/11/21)

OGAN ILIR, - Sedikitnya 51 surat tilang dikeluarkan petugas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Ogan Ilir pada operasi kasat mata yang digelar, Selasa (2/11/21). Sanksi tilang ini lantaran pengendara tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Alka menerangkan, pihaknya terus berupaya mengedukasi masyarakat dalam hal tertib berlalu lintas.

"Selain upaya persuasif berupa teguran, tindakan berupa tilang juga dilakukan agar pengendara tak mengulangi pelanggaran yang dilakukannya," ungkap Alka.

Menurut Alka, tingkat kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas khususnya di Kota Indralaya masih minim. Padahal, setiap harinya petugas Satlantas selalu memberikan pemahaman.

"Beberapa jenis pelanggaran ranmor roda dua yang sering dilakukan diantaranya tidak mengenakan helm, melawan arus, bonceng tiga dan menggunakan knalpot brong," lanjutnya.

Ditambahkan Alka, pengendara juga kerap tak membawa dokumen kendaraan berupa SIM maupun STNK.

"Kita tentunya ingin tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas," tutup Alka. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar