OGAN ILIR, - Setelah buron selama empat bulan, W (21th) berhasil dibekuk Tim Crocodile Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir.
Pemuda 21 tahun ini ditetapkan tersangka karena telah mencuri uang hasil penjualan sembako, pada akhir Juli lalu.
Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari menerangkan, tersangka merupakan seorang pegawai toko sembako di Desa Pipa Putih Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir.
"Ketika itu, tepatnya tanggal 29 Juli, tersangka diminta mengantarkan sembako ke daerah Pasar Kuto di Palembang," kata Kapolsek Pemulutan.
Tersangka lalu menuju Palembang dengan mengendarai mobil muatan sembako tersebut.
Oleh majikannya, tersangka diminta untuk mengirim sembako ke dua toko tujuan di Pasar Kuto.
"Jadi antara tersangka dan korban penipuan yang tak lain majikannya, memang saling mengenal," terang Kapolsek.
Namun setelah mengantar sembako tersebut, tersangka tak kunjung kembali ke Pemulutan. Pemilik toko yang curiga lalu menghubungi tersangka, namun tak ada respon.
Pemilik toko bernama Laiho lalu melapor ke Polsek Pemulutan.
"Pemilik toko mengaku mengalami kerugian Rp 44 juta, uang hasil penjualan sembako yang dibawa kabur itu," kata Kapolsek.
Polisi yang mendapat laporan lalu memburu tersangka yang sempat berpindah tempat.
Setelah dilakukan penyelidikan selama empat bulan, polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka di wilayah Banyuasin.
"Tersangka berhasil kami amankan tadi sore di wilayah Mariana Banyuasin," ungkap Kapolsek.
Saat diamankan, tersangka W sedang nongkrong di warung kopi wilayah Mariana.
Tersangka yang tak berkutik lalu digelandang ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti diantaranya satu unit handphone, tiga lembar celana levis dan dua lembar kaos oblong yang digunakan saat mengantar sembako.
"Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kapolsek. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar