PALEMBANG, - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) A (34th) telah diperiksa polisi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi. Polisi kemudian menetapkan A sebagai tersangka.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka)," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan ketika dimintai konfirmasi, Senin (12/6/21).
Hisar belum bisa menjelaskan alasan pihaknya menetapkan dosen A sebagai tersangka. Menurutnya, keterangan secara rinci akan dijelaskan pada konferensi pers.
"Iya nanti akan dijelaskan pada rilis kasusnya," katanya.
Penetapan tersangka terhadap dosen A, kata Hisar, dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya, polisi memanggil dosen Unsri A dalam kasus dugaan pencabulan mahasiswi. A hadir setelah sempat absen pada panggilan sebelumnya.
"Iya, A sudah datang, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Dia didampingi pengacaranya," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni di Polda Sumsel, Senin (6/12/21).
Dia mengatakan pemeriksaan masih dilakukan. Masnoni belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap A.
"Sesuai dengan jadwal hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap terlapor (A). Kita tunggu perkembangan lebih lanjut, nanti akan kita sampaikan apa hasilnya," ujarnya.
Polisi saat ini tengah mengusut dugaan pencabulan yang dilaporkan laporan empat orang mahasiswi Unsri. Ada dua orang dosen yang menjadi terlapor.
Satu mahasiswi berinisial DR diduga dicabuli oleh dosen berinisial A saat meminta tanda tangan skripsi. Dosen A melalui kuasa hukumnya mengaku nekat mencabuli DR karena khilaf. Sedangkan tiga mahasiswi lainnya mengaku mengalami pelecehan seksual melalui aplikasi percakapan oleh dosen lain. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar