PALEMBANG, - Dosen A (34th) yang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial DR (22) dijatuhi empat sanksi oleh pihak kampus.
Sanksi itu mulai pencopotan dari jabatan hingga penundaan naik pangkat.
"Keempat sanksi itu adalah, menetapkan sanksi administratif selama 4 tahun berupa, pertama penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional, kedua penundaan pengajuan sertifikasi dosen, ketiga penundaan kenaikan gaji berkala, dan keempat diberhentikan dari jabatan kepala laboratorium yang di dapat saat ini dan atau tidak diberikan tambahan tugas lainnya," kata Kuasa hukum A, Darmawan, di Mapolda Sumsel, Senin (6/12/21).
Dia juga meluruskan kabar A dicopot dari jabatan kepala jurusan. Menurutnya, A dicopot dari Kepala Laboratorium FKIP Sejarah.
"Tidak benar jika klien kita dicopot sebagai kepala jurusan. Yang benar itu dia dicopot dari jabatan sebagai Kepala Laboratorium FKIP Sejarah," ujarnya.
Dia mengatakan A didampingi istrinya saat pemeriksaan. Dia berharap masyarakat dapat memikirkan perasaan istri A.
"Kita ketahui istri A selalu mendampinginya hingga saat ini, saat diperiksa sekarang istrinya juga masih setia menemani. Kita juga harus mengerti apa yang dirasakan istrinya, kepada masyarakat kami berharap untuk tidak langsung memvonis dan tetap ke asas praduga tak bersalah," jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengatakan A diperiksa sebagai terlapor dugaan pelecehan terhadap mahasiswi Unsri berinisial DR.
"Iya, A sudah datang, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Dia didampingi pengacaranya," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, di Mapolda, Senin (6/12/21).
Saat ini, polisi sedang mengusut laporan mahasiswi Unsri yang diduga dicabuli dua dosennya.
Satu mahasiswi berinisial DR diduga dicabuli oleh dosen berinisial A saat meminta tanda tangan skripsi.
Sedangkan tiga mahasiswi lainnya mengaku mengalami pelecehan seksual melalui aplikasi percakapan oleh dosen lain berinisial R. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar