Home

Jumat, 10 Desember 2021

Dosen Unsri Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Lecehkan 3 Mahasiswi Lewat Chat

PALEMBANG, - Dosen Unsri RG terlapor dugaan pelecehan via chat terhadap tiga mahasiswi Unsri diperiksa polisi. RG kini resmi jadi tersangka.

"Gelar tadi untuk menetapkan tersangka, dan hasilnya, sudah ditetapkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan, Jumat (10/12/21).

Meski RG sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Hisar, penyidik masih memeriksa RG. RG saat ini dimintai keterangan sudah sebagai tersangka.

"Dan hari ini juga akan diperiksa sebagai tersangka. Sementara itu dulu ya, nanti jelasnya akan disampaikan pada press release," jelas Hisar.

RG sebelumnya mengatakan ada 13 pertanyaan yang dilontarkan penyidik sejak kedatangannya di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel pukul 09.45 WIB hingga pukul 11.45 WIB.

Dia diperiksa sebagai saksi. Ketika disinggung terkait bantahan yang pernah dia sampaikan beberapa waktu lalu, dia optimistis tidak bersalah.

"Insyaallah seperti itu (yakin tidak bersalah). Ada 13 pertanyaan," kata RG ketika keluar dari ruang penyidik hendak melakukan isoma.

Sebelumnya, polisi mengatakan RG benar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan terhadap Mahasiswi Unsri via chat tersebut.

"Iya benar, dia (R) dipanggil sebagai saksi hari ini," ucap Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan.

"Iya, (R) dipanggil karena (perkaranya) sudah naik ke penyidikan," tegas Hisar.

Hal senada sampaikan kuasa hukum RG, Ghandi Arius, ketika ditemui di Mapolda Sumsel.

"Iya, surat pemanggilannya ada. Dipanggil sebagai saksi, suratnya sudah saya baca. Kita akan dampingi," kata Ghandi.

Sebelumnya, polisi menaikkan status penanganan perkara dugaan dosen melecehkan mahasiswi lewat chat atau percakapan dari aplikasi perpesanan ke penyidikan. Kasus ini dilaporkan oleh tiga mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri).

"Perkara sudah naik ke tahap penyidikan," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan, Kamis (9/12/21). @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar