PALEMBANG, - Dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) berinisial A mengakui telah melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi berinisial DR. Hal itu terjadi atas dasar khilaf.
Hal itu disampaikan A melalui kuasa hukumnya, H Darmawan di sela-sela menjalani pemeriksaan di Unit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (6/12/21).
"Klien kami sudah hadir untuk memberikan keterangan kepada polisi," katanya.
Menurutnya, kliennya membenarkan kalau peristiwa dugaan pelecehan seksual itu ada. Akan tetapi sebenarnya tidak se-bombastis seperti pemberitaan selama ini.
"Misalnya seperti oral seks. Itu pengakuan klien kami tidak ada. Klien kami mengaku memang ada peristiwa yang mengarah ke pelecehan, dan itu terjadi atas dasar khilaf," katanya.
Adapun dalam pemeriksaan tadi, A menjawab sekitar 30 pertanyaan yang disampaikan kepadanya. Semuanya pun dijawab jujur dan tanpa berbelit-belit.
Darmawan bilang, saat kejadian A sedang berada di laboratorium untuk mengerjakan pekerjaan yang belum selesai. Lalu, korban DR ingin berkonsultasi terkait skripsinya.
"Berdasarkan versi klien kami peristiwa itu terjadi tanpa adanya paksaan. Mereka juga tidak ada hubungan lain," katanya.
Atas dasar itulah, sebagai kuasa hukum Darmawan meminta agar sejumlah informasi yang beredar dapat diluruskan. Termasuk mengklarifikasi reka ulang awal yang telah dilakukan kepolisian.
"Saya yakin betul polisi nantinya akan maksimal meluruskan hasil penyidikan ini," katanya. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar