Home

Rabu, 01 Desember 2021

Dua Mahasiswi Unsri Kembali Jadi Korban Pelecehan Seksual, Kali Ini Dilakukan Oknum Staf Kampus

OGAN ILIR, - Penyidik Unit VI Remaja, Anak dan Wanita (Reknata) Ditektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali mendapatkan dua laporan korban pelecehan seksual di kampus Universitas Sriwijaya (Unsri).

Kedua korban itu melapor ke Polda Sumsel didampingi pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri.

Kasubdit VI Reknata Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan, kedua korban merupakan mahasiswi di kampus Unsri. Mereka mengelami pelecehan seksual secara verbal oleh oknum staff kampus Unsri melalui pesan singkat di WhatsApp.

Pelecehan tersebut membuat kedua korban menjadi trauma hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Betul ada dua korban (pelecehan seksual) lagi yang lapor. Namun terlapornya berbeda," kata Masnoni saat memberikan keterangan, Rabu (1/12/21).

Masnoni mengungkapkan, ia belum bisa menjelaskan secara detil soal kasus tersebut lantaran sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan.

Selain itu, penyidik juga belum bisa memastikan berapa orang pelaku yang dilaporkan oleh korban.

"Nanti hasil perkembangan penyidikan akan disampaikan. Tapi yang jelas terlapor ini melakukan pelecehan seksual via pesan WA dengan kata-kata yang tidak pantas," ujarnya.

Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Dwiki Sandy menambahkan, mereka akan terus mengawal kasus yang menimpa rekannya tersebut sampai mendapatkan hukuman stimpal.

Selain itu, Dwiki juga berpendapat bahwa pencopotan oknum dosen inisial A sebagai kepala jurusan yang melakukan pelecehan kepada korban DR merupakan hukuman yang ringan.

"Itu terlalu ringan, semestinya pelaku juga dicopot (diberhentikan) sebagai dosen," ungkapnya.

Para mahasiswa saat ini berharap kepada pihak Kepolisian agar segera menangkap para pelaku pencabulan terhadap ketiga mahasiswi Unsri agar segera diadili ke ranah hukum.

"Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatanya," kata Dwiki.

Sebelumnya, Polemik dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) akhirnya masuk ke ranah hukum.

Hal itu terkuak, setelah korban inisial DR membuat laporan ke Unit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal  Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, Selasa (30/11/21).

Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni mengatakan, dalam laporan yang dibuat korban, DR saat itu bermaksud menemui terlapor yang diduga adalah dosennya tersebut untuk melakukan bimbingan dan meminta tanda tangan.

Namun, DR malah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh terlapor.

Meski demikian, polisi masih akan melakukan penelusuran terkait laporan tersebut. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar