Home

Minggu, 05 Desember 2021

Kasus Dosen Unsri Diduga Cabuli Mahasiswi Skripsi Naik ke Penyidikan !

Foto : Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni

PALEMBANG, - Polisi telah melakukan gelar perkara dugaan pencabulan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) oleh dosen berinisial A. Polisi kemudian menaikkan kasus tersebut dari status penyelidikan ke penyidikan.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sekarang naik dari penyelidikan ke penyidikan. Berarti itu memang sudah kuat, kita mengarahnya ke penyidikan yang lebih akurat," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, kepada wartawan, Sabtu (4/12/21).

Polisi akan memanggil terlapor A yang sempat tak hadir pada pemanggilan sebagai saksi pada Jumat (3/12/21). Dia mengatakan polisi bertindak sesuai aturan.

"Hadir tidak hadir, itu hak terlapor. Kalau pun terlapor tidak bisa hadir kembali pada pemanggilan yang kedua nanti, ya kita tidak memaksa, sebab kita bekerja sesuai undang-undang," katanya.

"Tapi karena sudah naik ke sidik, maka kita bisa melakukan pemanggilan paksa. Namun dengan langkah-langkah yang dilakukan agar tidak menyalahi prosedur. Tentunya kita menjalankan tugas berdasarkan dengan SOP yang ada," jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah memanggil dosen A untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam laporan yang dibuat Mahasiswi Unsri inisial DR. Namun, A tak hadir.

"Dari keterangan keluarga terlapor, terlapor (dosen A) tidak bisa hadir karena ada acara keluarga," kata Kompol Masnoni kepada wartawan, Jumat (3/12/21).

Masnoni mengatakan lantaran terlapor tidak bisa hadir pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap A. Panggilan kedua dijadwalkan pada Senin (6/12/21).

"Alasan tak hadir katanya ada acara keluarga, pemanggilan kedua terhadap A kita jadwalkan pada Senin (6/12/21) nanti," ujarnya.

Sebagai informasi, ada dua terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan tiga mahasiswi Unsri. Ketiga laporan tersebut sedang diproses oleh polisi.

"Kita terus bergerak menyelidiki dan mendalami 3 laporan pelapor. Dua oknum dosen diduga sebagai terlapor, satu yang dilaporkan DR dan satu lagi dilaporkan C dan F," kata Masnoni.

Dosen A sendiri disebut telah mengakui perbuatannya. Dia juga telah dicopot dari jabatan Kepala Jurusan. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar