Home

Kamis, 23 Desember 2021

Kasus Dugaan Penganiayaan Ustad Irwan Masuk Tahap Lidik Kepolisian

OGAN ILIR, - Ustad Irwansyah (25th) yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum Kades Sira Pulau Kilip Kecamatan Rantau Alai memenuhi panggilan pihak penyidik Polsek Rantau Alai, Senin (20/12/21).

Kedatangan ustad yang diduga menjadi korban penganiayaan ketika hendak menyaksikan pemasangan papan nama pemilik tanah kebun hasil hibah orang tuanya kepada H Rosihan Arsyad Selaku Gubernur Sumatera Selatan tahun 2000 guna memberikan keterangan kepada penyidik.

Dengan didampingi penasehat hukum Irwan Noviatra, Ustad Irwan diperiksa selama hampir 2 Jam diruang Satreskrim Polsek Rantau Alai.

"Alhamdulillah, hari ini kita datang ke Mapolsek Rantau Alai guna memenuhi panggilan pihak penyidik atas laporan dugaan penganiayaan oknum Kades Sira Pulau Kilip, Jumat (17/12/21) kemarin, klien kita selesai diperiksa (BAP), tadi ada kurang lebih 15 pertanyaan diajukan pihak penyidik," kata Irwan Noviatra.

Sementara itu Kapolsek Rantau Alai IPTU Sondi Fraguna menerangakan, pemanggilan korban ini langkah awal pemeriksaan korban dan saksi, nanti pihak polsek dalam waktu dekat akan memanggil saksi dan terlapor K (45th) selaku Kepala Desa Sira Pulau Kilip.

"Ya, keterangan korban sudah selesai diambil, terlapor akan kita panggil setelah mengambil keterangan saksi, berdasar keterangan saksi dan korban nanti terlapor baru kita panggil, penyelidikan ini tidak bisa satu pihak dan penyidik juga akan segera mengumpulkan alat bukti," katanya.

Dijelaskan Iptu Sondi Fraguna bahwasannya Polsek Rantau Alai berdasar Keputusan Kapolri no : kep/613/III/2021 tanggal 23 maret 2021 tentang penunjukan Polsek hanya untuk Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), atau tidak melakukan penyidikan.

:Ya, itu terakhir nanti kalau sudah cukup alat bukti dan saksi kita gelar perkara dipolres lalu naik sidik baru pelimpahan berkas," jelas IPTU Sondi Fraguna. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar