Home

Jumat, 17 Desember 2021

Larut Malam Bawa Sajam, Pria Paruh Baya Ini Diamankan Polsek Pemulutan

OGAN ILIR, - Polsek Pemulutan mengamankan seorang pria paruh baya yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa pisau.

Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari mengatakan, pria yang diamankan yakni S usia 52 tahun.

"Semalam sekira pukul 22.45, yang bersangkutan kami amankan karena kedapatan menyimpan pisau saat beraktivitas di luar rumah," kata Iklil didampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan, Ipda Zulkarnain, Kamis (16/12/21).

Iklil menerangkan, Tim Crocodile Polsek Pemulutan memang rutin menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD.

Adapun sasaran dari kegiatan ini diantaranya kejahatan curat, curas dan curanmor atau 3C.

"Sasaran lainnya yakni penyalahgunaan sajam, senpi dan narkoba," jelas Iklil.

Saat melakukan patroli, polisi menjumpai sekelompok orang termasuk S yang sedang nongkrong di pinggir jalan.

Begitu diperiksa, S ternyata menyimpan pisau yang diselipkan di pinggangnya.

"Yang bersangkutan kami amankan saat sedang berada di wilayah Desa Mayapati Kecamatan Pemulutan Selatan," terang Iklil.

S pun kini ditetapkan tersangka penyalahgunaan sajam.

Dia beserta barang bukti sajam berupa pisau, dibawa ke Mapolsek Pemulutan guna proses lebih lanjut.

"Tersangka melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," terang Iklil.

Pucuk pimpinan Polsek Pemulutan mengimbau masyarakat agar tak membawa sajam saat beraktivitas di luar rumah.

"Apapun alasannya, mau jaga diri dan sebagainya, dilarang membawa sajam jika tidak ingin berurusan dengan polisi. Kalau melanggar ketentuan yang berlaku, kami tindak," tegas Iklil. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar