Home

Jumat, 31 Desember 2021

Mencuri HP Demi Beli Narkoba, Pencuri di Pemulutan Terlacak Saat Pesan Barang Via Online

OGAN ILIR, - Polisi meringkus pelaku bobol rumah warga di Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir beberapa bulan lalu. Satu pelaku yang kini ditetapkan tersangka yakni S, pemuda 20 tahun asal desa setempat.

Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari menerangkan, tersangka melakukan aksinya pada pagi hari saat pemilik rumah masih tidur.

"Pengakuan tersangka, dia masuk (mencuri di) rumah warga sekitar pukul 05.00. Kejadiannya dua bulan lalu," terang Kapolsek Pemulutan didampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Ipda Zulkarnain, Kamis (30/12/21).

Tersangka lalu masuk ke kamar pemilik rumah dan mengambil sebuah handphone yang sedang diisi daya baterai.

Polisi yang mendapat laporan pencurian ini lalu melakukan penyelidikan dengan menggelar olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.

"Hasil penyelidikan, diduga kuat pelaku pencurian merupakan warga sekitar karena paham kondisi rumah sasaran pencurian," ungkap Kapolsek Pemulutan.

Kecurigaan polisi pun terbukti saat terpantau ada aktivitas belanja online yang dilakukan oleh nomor handphone milik korban pencurian.

"Awalnya kami melacak bahwa nomor handphone korban terpantau melakukan pemesanan barang secara online," ujar Kapolsek Pemulutan.

Polisi lalu menelusuri nomor handphone tersebut dan mendapatkan fakta bahwa akun emailnya telah diganti.

"Akun email pemilik handphone berganti menjadi nama tersangka S," terang Kapolsek Pemulutan.

Polisi lalu menyelidiki nama S tersebut hingga berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (29/12/21) malam. Saat diamankan, tersangka sedang nongkrong di pinggir jalanan Desa Simpang Pelabuhan Dalam.

"Ternyata benar yang kami amankan bernama Saropi dan yang bersangkutan mengakui dialah yang mencuri handphone di rumah warga," jelas Kapolsek Pemulutan.

Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Pemulutan untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua unit handphone, masing-masing milik korban pencurian dan milik tersangka.

"Jadi tersangka ini memindahkan SIM card handphone curian ke handphone miliknya. Lalu tersangka pesan barang via online menggunakan handphone-nya itu, sehingga yang tampil ialah nomor handphone  korban," beber Kapolsek Pumulutan.

Dari hasil penyidikan, tersangka S merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah mendekam di penjara. Kepada petugas, tersangka mengaku mencuri untuk membeli narkoba.

"Pengakuannya mau beli sabu. Kami terus mendalami perkara pencurian ini, termasuk sudah berapa kali tersangka ini bobol rumah," terang Kapolsek Pemulutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar