Home

Minggu, 12 Desember 2021

Meski Ditahan Polisi, Dosen UNSRI Tetap Bantah Kirim Chat Mesum ke Mahasiswinya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan

PALEMBANG, - Dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) berinisial R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Meski begitu, R tetap membantah tuduhan chat mesum yang dilaporkan oleh 3 mahasiswi Fakultas Ekonomi berinisial F, C, dan D tersebut.

Kuasa hukum R, Ghandi Arius, mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel sebelumnya telah 5-6 nomor telepon untuk dikenali kliennya. Tapi tak satupun yang menurut R dikenalinya.

"Klien kami menjawab tidak mengetahui nomor siapa itu," katanya, kemarin (10/12/21).

Menururnya, R masih tetap membantah menjadi orang yang dituduh atas chat mesum dalam bentuk percakapan dan tulisan tersebut. Sebab, R merasa tidak pernah melakukannya.

"Kami akan ajukan penangguhan penahanan dan tidak menutup kemungkinan mengajukan pra-peradilan," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, mengatakan R diduga melanggar pasal 9 jo pasal 35 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Hisar bilang, R diamankan dengan barang bukti 3 ponsel korban serta 1 ponsel tersangka. Selain itu, ada juga bukti forensik dari provider, meskipun semua itu tetap dibantah oleh R.

"Hak dari tersangka untuk membantah. Namun proses hukum yang akan membuktikannya. Saat ini yang bersangkutan ditahan sementara untuk 20 hari kedepan," katanya. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar