Home

Jumat, 03 Desember 2021

Operasi Senpi Musi 2021, Polres Ogan Ilir Terima 8 Pucuk Senpira Serahan Warga

OGAN ILIR, - Pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2021 mulai tanggal 15 hingga 30 November lalu telah berakhir.

Polres Ogan Ilir beserta Polsek jajaran berhasil menghimpun beberapa pucuk senjata api rakitan (senpira) hasil serahan warga.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy menjelaskan, total ada delapan pucuk senpira yang didapatkan selama 16 hari Operasi Senpi Musi.

"Sebanyak delapan pucuk senpira ini merupakan serahan warga. Kesadaran masyarakat ini patut diapresiasi," kata Yusantiyo didampingi Wakapolres Kompol Hardiman dan Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (1/12/21).

Kedelapan senpira tersebut diserahkan kepada Satreskrim Polres Ogan Ilir, Polsek Pemulutan dan Polsek Muara Kuang masing-masing dua pucuk, Polsek Tanjung Batu dan Polsek Indralaya masing-masing satu pucuk.

Bahkan Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto Hasyim beberapa hari lalu turut menyerahkan senpira dari warga kepada Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Selain senpira, polisi Polres Ogan Ilir juga mengamankan total delapan butir amunisi.

"Dengan penyerahan senpira beserta amunisinya ini, paling tidak kita dapat mencegah potensi kejahatan," ucap Yusantiyo.

Selanjutnya, barang bukti senpira beserta amunisi diamankan di gudang barang bukti Mapolres Ogan Ilir.

Yusantiyo mengimbau masyarakat yang memiliki maupun atau menyimpan senpira, untuk menyerahkannya secara sukarela kepada polisi.

Meskipun di luar Operasi Senpi Musi, kesadaran masyarakat tersebut tetap diperlukan.

"Silakan menyerahkan senpira dan tidak akan diproses hukum. Ini berdasarkan Maklumat Bapak Kapolda Sumatera Selatan," jelas Yusantiyo.

Namun bagi yang kedapatan menyimpan atau memiliki senpira, kata Yusantiyo, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yusantiyo menjelaskan, konsekuensi bagi yang kedapatan membawa senpira maupun sajam maupun bahan peledak, dapat dipidana sesuai dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat diancam 10 tahun penjara.

"Maka sekali lagi kami mengimbau, silakan menyerahkan senpira secara sukarela jika tidak ingin berurusan dengan hukum," tandasnya. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar