Home

Senin, 13 Desember 2021

Polres Ogan Ilir Ungkap Motif Kakak Angkat Bunuh Pemuda di Rantau Panjang Ogan Ilir

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (13/12/21)

OGAN ILIR, - Kasus pembunuhan terhadap adik angkat di Rantau Panjang Ogan Ilir, berhasil diungkap polisi.

Tersangka pembunuhan bernama S berhasil diamankan polisi pada Kamis (9/12/21) lalu.

Penangkapan tersangka berselang sekitar 24 jam setelah peristiwa pembunuhan tersebut.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, motif pembunuhan dikarenakan tersangka ingin menguasai harta benda milik korban.

"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka awalnya ingin menguasai harta benda korban, yakni motor dan handphone," kata Yusantiyo di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Senin (13/12/21).

Yusantiyo melanjutkan, beberapa hari sebelum terjadi pembunuhan, tersangka sempat berkomunikasi dengan rekannya.

"Tersangka menceritakan ke temannya, ini bagaimana kalau ada beberapa harta yang akan diambil. Tapi yang punya harta ini masih saudara dekat," ujar Yusantiyo menirukan ucapan tersangka.

"Kawannya tersangka bilang, ya sudah kasih paksa-paksa sedikit'," ujar Yusantiyo lagi.

Saat membunuh korban bernama Mukhsinin tersebut, tersangka beraksi seorang diri.

"Tersangka melakukan pengancaman terhadap korban saat akan menguasai motor dan handphone. Korban sempat melakukan perlawanan dan ada omongan sedikit (kepada tersangka)," ungkap Yusantiyo.

Korban pun mengalami delapan luka tusuk hingga meregang nyawa di sebuah kebun wilayah Desa Jagaraga Kecamatan Rantau Panjang, pada Rabu (8/12/21) petang.

Setelah membunuh korban, tersangka lalu kabur ke kediaman neneknya di Tanah Abang, PALI.

Saat akan ditangkap, tersangka sempat melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan motor milik korban serta pisau milik tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, artinya hasil penyelidikan sejauh ini bukan (pembunuhan) berencana. Ancaman hukumnya 15 tahun penjara," jelas Yusantiyo. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar