Home

Kamis, 16 Desember 2021

Pria Bunuh Adik Angkat di Ogan Ilir Terlilit Utang Rp 10,7 Juta, Beli Sabu dan Judi Online

Sandi (tengah, baju oranye) diinterogasi petugas saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (16/12/21)

OGAN ILIR, - Tersangka pembunuhan terhadap saudara angkat di Rantau Panjang Ogan Ilir dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Ogan Ilir.

Tersangka bernama Sandi (24th), ditangkap di tempat persembunyiannya di Tanah Abang PALI, pada Kamis (9/12/21) lalu setelah melakukan pembunuhan sehari sebelumnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban bernama Mukhsinin (17th), yang tak lain adik angkatnya.

"(Perampokan dan pembunuhan) saya rencanakan dua minggu sebelumnya," kata tersangka saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (16/12/21).

Kepada polisi, tersangka mengaku terlilit utang sebesar Rp 10,7 juta. Uang tersebut selain untuk memenuhi kebutuhan, juga untuk main judi dan membeli narkoba.

"Saya ada utang di warung. Untuk main judi online, beli sabu," ujar tersangka.

Tersangka mengaku terdesak karena selalu ditagih utang dan merencanakan perampokan disertai pembunuhan.

Menggunakan sebilah pisau yang dipinjam dari tetangga, tersangka mengajak korban untuk pergi menemaninya ke suatu tempat.

Tiba di sebuah perkebunan di Desa Jagaraja Kecamatan Rantau Panjang, tersangka lalu melakukan perbuatannya.

"Awalnya saya tidak mau membunuh korban. Tapi karena dia melawan, saya tidak ada pilihan," ungkap tersangka.

Saat menghujamkan pisau, tersangka mengungkapkan bahwa korban sempat meminta ampun.

"Korban sempat bilang 'ampun, ambil saja motor saya'. Tapi tetap saya tusuk dari belakang karena saya posisinya dibonceng," ujar tersangka sambil tertunduk dengan kedua tangan diborgol.

Setelah melarikan diri ke PALI, tersangka mengaku sepeda motor korban tak laku dijual karena terdapat sejumlah kerusakan dan tak ada surat kendaraan.

"Sebelum ditangkap polisi, saya sempat mau jual tapi tidak laku," kata dia.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti pisau, lalu barang milik korban yakni motor dan handphone.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Shisca Agustina mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis.

"Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai perbuatan pidana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," jelas Shisca. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar