Home

Jumat, 14 Januari 2022

5 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Pemulutan Ogan Ilir Dibekuk Jajaran Polsek Pemulutan

OGAN ILIR, - Jajaran unit Reskrim Polsek Pemulutan pimpinan Kapolsek IPTU Iklil Alanuari berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana kasus pembunuhan yang sudah lima tahun buron.

Tersangka F (54th) tak berkutik saat tim unit Reskrim Polsek Pemulutan di-back-up Polsek Mariana Banyuasin berhasil mengendus keberadaannya yang pada Rabu malam (12/1/22) pukul 22.30 itu tengah bersembunyi di rumah isteri mudanya di kawasan Mariana Banyuasin.

Melihat kedatangan sejumlah aparat Kepolisian, pria perawakan kurus ini pun menyerah dan mengakui telah terlibat kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya terjadi pada lima tahun silam TKP di Desa Ibul Besar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

"Tersangka sudah berhasil kita amankan dan kini sedang menjalani proses penyidikkan," terang Kapolsek Pemulutan IPTU Iklil Alanuari, Kamis (13/1).

IPTU Iklil menjelaskan, kronologi pembunuhan berawal saat tersangka dan korban sedang nongkrong bersama di sebuah warung di pinggir jalan lintas Palembang-Indralaya.

Diduga selisih paham, tersangka dan korban terlibat cekcok dan keduanya keluar dari warung tersebut. Pertikaian pun berlanjut hingga ke luar warung dan tersangka mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya. Tersangka lalu menusuk korban hingga terkapar di tanah.

"Korban mengalami satu luka tusukan di bagian perut sebelah kiri. Saat dibawa ke rumah sakit untuk diberi pertolongan, korban mengembuskan napas terakhir," terang Iklil.

Usai peristiwa tersebut, tersangka melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang atau DPO oleh Polsek Pemulutan.

Polisi yang sejak peristiwa tersebut memburu tersangka, mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di wilayah Mariana, Banyuasin.

Tim Crocodile Polsek Pemulutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain lalu bertolak menuju lokasi yang dimaksud.

"Saat mengamankan tersangka semalam pukul 22.30, kami juga di-back up Polsek Mariana," ujar Iklil.

Ketika diamankan, tersangka F kaget dengan kedatangan petugas dan dia pun tak membantah perbuatannya.

"Tersangka diamankan di rumah istri mudanya di Desa Pematang Palas, Kecamatan Mariana," ungkap Iklil.

Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban.

Adapun barang bukti lainnya berupa hasil visum di tubuh korban, sebelumnya sudah dikantongi polisi.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. oganilirterkini.co.id

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar