OGAN ILIR, - Seorang pengedar narkoba di Pemulutan Ogan Ilir, diringkus jajaran Polsek Pemulutan saat akan melakukan transaksi jual narkoba.
Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah F usia 36 tahun, diamankan di salah satu desa di Pemulutan Ogan Ilir, pada Kamis (27/1/22) malam.
"Semalam yang bersangkutan kami amankan sekira pukul 22.15 WIB," kata Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari, Jumat (28/1/22).
Penangkapan tersangka ini, jelas Iklil, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di desanya.
Tim Crocodile Polsek Pemulutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain pun melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangka.
"Saat terciduk dan digeledah, tersangka ini menyimpan lima paket kecil sabu," terang Iklil.
Selain sabu, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa plastik untuk kemasan sabu, korek api, sekop sabu dan uang Rp 50 ribu.
Setelah diperiksa di Mapolsek Pemulutan, tersangka diserahkan ke Satnarkoba Polres Ogan Ilir guna proses lebih lanjut.
"Untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangannya diserahkan ke Polres Ogan Ilir," terang Iklil.
Polsek Pemulutan kini terus melakukan perburuan terhadap sindikat peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami mengingatkan kepada para pelaku peredaran narkoba, jangan main-main di wilayah hukum Pemulutan. Atau kami tindak tegas," ucap Iklil.
Sementara tersangka F berdalih, uang hasil penjualan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "(Jual sabu) buat kebutuhan saja. Buat jajan anak," ujarnya.
Tersangka yang bekerja menjadi buruh ini mengaku sejak satu bulan terakhir menjadi pengedar narkoba di wilayah Pemulutan, "Baru satu bulan inilah karena terpaksa," ujarnya. oganilirterkini.co.id
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar