OGAN ILIR, - Dinas PU perkim Kabupaten Ogan Ilir terpaksa menganulir bantuan program bedah rumah kepada dua ahli musibah rumah roboh akibat bencana alam yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kedua rumah dimaksud, yakni milik Darman (60th), pria paruh baya di Desa Palu Kecamatan Pemulutan. Dan rumah milik Sakroni (61th), warga Desa Tambangan Rambang Kecamatan Rambang Kuang, yang roboh akibat diterjang banjir.
Menurut Plt Kadis PU Perkim Ogan Ilir, Yusriani Emiyati, kedua rumah tersebut tidak memenuhi syarat. Sesuai Peraturan Menteri PUPR tentang standar teknis-standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Kalau rumah di Desa Palu itu dia tinggalnya sebatang kara. Dan tidak ada ahli waris. Sedangkan rumah di Desa Tambangan Rambang itu, memang rumahnya tidak dihuni lagi," terang Yusriani, Sabtu (22/1/22).
Untuk rumah Darman, Yusriani menyarankan supaya ditangani Baznas Kabupaten Ogan Ilir. Pihaknya tidak ingin masalah muncul di kemudian hari.
"Kalau kita bangunkan rumah baru, takutnya jadi sengketa ke depannya. Karena dia tidak punya ahli waris. Untuk itu kedua rumah tersebut tidak bisa menerima bantuan dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)," papar dia.
Dikatakan Yusriani, jadi baru dua rumah memenuhi syarat. Yakni milik Amir (61th), warga Desa Aurstanding Kecamatan Pemulutan Selatan. Dan rumah milik Rukiyah (53th), warga Tanjung Sejaro Kecamatan Indralaya. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar