Home

Rabu, 26 Januari 2022

Masyarakat Perbatasan Ogan Ilir - Muara Enim Kembali Permasalahkan Tapal Batas Kabupaten

PALEMBANG, - Relawan dari Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim menggelar konferensi pers bersama tokoh petani dan perwakilan masyarakat, Jumat, (21/1/22).

Konferensi itu dilakukan terkait permasalahan tapal batas kedua Kabupaten antara Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim serta permohonan pelepasan lahan Hutan Penghijauan Kawasan Produktif (HPKP) di Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di belakang Kebun Raya Sriwijaya.

Dalam penjelasannya, Ketua DPC RJ, Kabupaten Ogan Ilir, Paisal mengatakan, bahwa konflik tapal batas tersebut berada di lahan Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal Kabupaten Ogan Ilir serta Desa Putak dan Desa Kayu Ara Batu Kabupaten Muara Enim.

"Terjadi masalah di mana lahan di empat desa dalam dua Kabupaten tersebut merupakan Hutan Penghijauan Kawasan Produktif (HPKP) yang dikuasai oleh Negara, tetapi pada kenyataannya diduga oknum Pemerintah Desa mengatasnamakan masyarakat melakukan jual beli lahan HPKP itu kepada pengusaha untuk penggarapan lahan perkebunan bagi perusahaan,".

Berdasarkan kronologi dari pergerakan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir dari rentang waktu 2013-2019 terkait masalah ini sebenarnya sudah menemukan titik terang dan berhasil.

Perusahaan yang menggarap lahan tersebut menghentikan kegiatan pembukaan lahan dan meninggalkan lahan HPKP.

"Namun kondisi ini dimanfaatkan oleh warga untuk bercocok tanam, tetapi lagi-lagi lahan bercocok tanam warga itu dirusak oleh oknum preman dan akhir 2021 lalu terjadi pembukaan dan penggarapan lahan secara besar di lahan HPKP oleh oknum," urai Paisal, dalam jumpa pers tersebut.

Paisal juga mengatakan bahwa sebenarnya berdasarkan titik nol peta Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA, terdapat Kode 1012 di mana itu terletak di wilayah kabupaten Ogan Ilir dan berdasarkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Provinsi Sumsel, lahan HPKP tersebut dapat dikelola dan dimiliki oleh masyarakat yang berdomisisli di area itu.

Upaya permohonan pelepasan lahan HPKP sudah dilakukan oleh Ketua RJ Kabupaten Ogan Ilir, Paisal, yang sekaligus juga tokoh masyarakat Desa Bakung bersama Kepala Dinas Pertanian Ogan Ilir, Paisal mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 27 September 2021 lalu.

Dari laporan itu sebenarnya sudah diinformasikan juga kepada Bupati Ogan Ilir tetapi sampai saat ini belum mendapat petunjuk.

"Saya berharap permasalahan yang tak kunjung selesai ini dapat segera diatasi karena saya sedih melihat kondisi warga yang lahan bertaninya dirusak oknum preman dengan lima alat berat mengobrak-abrik tanah masyarakat padahal tanahnya tumbuh subur," imbuh dia.

Dirinya berharap Kepada Pemerintah, Aparat Penegak Hukum ataupun Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Sumsel) yang telah dibentuk oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo, yang membaca berita ini agar permasalahan tersebut segera ditindaklanjuti.

"Karena pada Tahun 2013, statemen Bapak Bupati Ogan Ilir yang ketika itu dijabat oleh Ir. Mawardi Yahya mengatakan bahwa masyarakat marah karena Perusahan-perusahaan di situ tidak mengantongi izin," terang Paisal.

Selain itu, paisal menambahkan, kepada pemerintahan untuk berupaya agar lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat.

"Lahan yang diobrak-abrik itu dipermudahkan pelepasan wilayah untuk membantu masyarakat dan kepada Bapak Presiden, Jokowi bahwa hutan untuk rakyat itu tolong dengan sangat dikembalikan kepada masyarakat," tegasnya.

Sementara, Ketua DPD RJ Sumsel, Bernadette Suzanna Langotukan menambahkan, bahwa dengan melihat sejarah saat penjajah kolonial datang untuk menguasai tanah, rakyat secara bersama-sama berjuang dan mengusirnya, dan ini ketika kepentingan modal menguasai lahan yang sebenarnya untuk rakyat malah dibiarkan saja oleh pemerintah.

"Ini akan kita perjuangkan secara legal bukan aksi demo, kita akan sampaikan ini kepada Bapak Presiden, Ir. Joko Widodo bahwa di Provinsi Sumsel tepatnya di Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir masih terjadi konflik Agraria antara Masyarakat dengan Perusahaan yang mana menurut kami ini merupakan salah satu Program Bapak Presiden RI, Ir. Joko Widodo tentang Reforma Agraria yang bertujuan untuk mewujudkan Nawa Cita," tutupnya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar