Home

Selasa, 25 Januari 2022

Nama Wakil Bupati Ogan Ilir Disebut di Sidang 4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya

Nama Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir Ardani disebut dalam sidang dakwaan 4 terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang

PALEMBANG, - Sidang dakwaan terhadap 4 terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, digelar. Dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, nama Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir, Ardani disebut.

Dalam dakwaan JPU, Ardani, yang merupakan mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, menyatakan lahan tempat akan dibangunnya Masjid Sriwijaya di Jakabaring sudah tidak ada masalah (clear and clean).

"Akan tetapi pada kenyataannya, lahan tersebut ternyata bermasalah dan harus berurusan dengan pengadilan akibat digugat oleh masyarakat yang memiliki lahan tersebut," ujar tim JPU Kejati Sumsel saat membacakan dakwaan secara bergantian, Senin (24/1/22).

Keempat terdakwa yang menjalani sidang itu Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara. Sidang digelar di PN Tipikor Palembang yang diketuai hakim Yoserizal.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan yang disampaikan tim JPU dalam dakwaan akan diungkap dan dibuktikan dalam persidangan.

Keempat terdakwa dijerat dengan primer Pasal 2 ayat 1 atau subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

"Apa yang disampaikan dalam dakwaan penuntut umum, nanti akan terungkap dalam persidangan. Kita lihat perkembangan persidangan faktanya seperti apa, apakah didukung dengan keterangan saksi-saksi yang bakal dihadirkan nanti," katanya.

"Ancaman hukuman keempat terdakwa dalam pasal tersebut sama, minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," ungkapnya.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, Alex Noerdin dan Muddai Madang, sambungnya, dalam waktu dekat tim JPU akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan. Sebab, ada dua perkara yang akan disidangkan oleh keduanya, yakni dalam kasus Masjid Sriwijaya dan PDPDE.

"Untuk keduanya (Alex Noerdin dan Muddai Madang) dakwaan masih kita koordinasikan. Karen keduanya ada 2 perkara dan biar efektif sidangnya juga bisa berbarengan di hari yang sama namun di waktu berbeda," katanya.

Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah menuntaskan proses penyidikan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dengan tersangka anggota DPR, Alex Noerdin. Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu segera disidang.

"Iya, menurut penyidik berkasnya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan untuk disidang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan kepada wartawan, Jumat (17/12/21).

Selain Alex, Radyan menyebut ada lima orang tersangka lain dalam kasus serupa yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Menurutnya, kelima tersangka itu juga segera disidang.

Kelima tersangka itu ialah :
1. Mantan Bendahara Yayasan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, Muddai Madang
2. Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel, Laonma PL Tobing
3. Akhmad Najib
4. Agustinus Antoni
5. Pihak swasta bernama Loka Sangganegara

"Jadi total ada enam berkasnya sudah lengkap. Berkas dinyatakan jaksa lengkap sejak 13 Desember kemarin. Namun, di antara proses penyerahan berkas ke pengadilan, ada proses penyerahan tersangka dan barang bukti, ini yang sedang dikoordinasikan penyidik dan JPU," katanya.

"Kita sedang dalam proses menginventarisasi barang bukti. Kalau sudah siap barang buktinya, kita limpahkan. Karena nanti saat kita melimpahkan perkara ke pengadilan itu, berkas perkara surat dakwaan dengan barang buktinya, saat ini itu yang sedang kita siapkan," sambung Radyan. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar