Home

Jumat, 04 Februari 2022

Ayah Dan Anak Kompak Gasak Motor Milik Pengunjung di Taman Pancasila Indralaya Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Kolaborasi seorang ayah dan anaknya saling mendukung dalam aksinya mencuri motor yang sedang parkir di Taman Pancasila Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Motor jenis Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BG 5326 TW ini berhasil digasak dari lokasi di Jalan Lintas Timur Km.32 area Parkir Taman Pancasila Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir pada hari Rabu (2/2/22) sekira pukul.14.00 WIB.

Kolaborasi maling motor ini melakukan aksinya dengan cara memakai kunci Y dihidupkan mesinnya kemungkinan jadi perhatian pemilik motor.

Adapun kronologinya, pada Rabu (2/2/22) sekira pukul 14.00 WIB korban bernama Agus Triyono bersama Saksi Sri Rahayu dari Palembang hendak pulang ke Indralaya dengan mengendarai motor merk Honda Beat warna merah BG 5326 TW, kemudian singgah di Taman Pancasila dan memarkirkan motor tersebut di area parkir dengan maksud untuk jalan-jalan di Taman Pancasila. Dan begitu hendak pulang, kemudian baru diketahui bahwa motor miliknya sudah tidak ada lagi di area parkir.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah BG 5326 TW yang ditafsir seharga Rp.10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah). Atas kejadian itu juga korban melaporkan ke Polsek Indralaya.

Setelah mendapatkan laporan dan informasi terkait terjadinya tindak pencurian dengan pemberatan (Curanmor) berupa 1 unit motor merk Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BG 5326 TW yang terjadi di area Taman Pancasila Kelurahan Timbangan, Jajaran unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Delly Setiawan langsung bergerak cepat dan melakukan penyisiran guna mencari pelaku.

Hingga akhirnya tim berhasil mendapati pelaku pencurian dengan pemberatan yang berjumlah 2 orang yakni H dan F di daerah Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya Ogan Ilir.

Kemudian tim langsung mengamankan kedua pelaku tersebut beserta barang bukti ke Polsek Indralaya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah BG 5326 TW, dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi, serta 1 buah kunci berbentuk “Y” berikut potongan besi yg berbentuk runcing yang digunakan oleh pelaku untuk merusak kunci.

Pelaku H dan F merupakan ayah dan anak warga Kelurahan Tanjung Rancong Kayuagung ini sekongkol dalam melakukan tindak kejahatan Curanmor.

H dan F nekat melakukan pencurian motor, namun keduanya tak berkutik saat polisi menangkap mereka di Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya, dan tanpa ampun keduanya di bawa ke Polsek serta barang buktinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 363 KUHAP. oganilirterkini.co.id

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar