OGAN ILIR, - Merespon banyaknya keluhan dan permasalahan terjadi di tengah masyarakat. Terkait penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan E-Warung yang tak tepat sasaran. Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir kembali lakukan verifikasi data.
Adapun verifikasi data berdasarkan rekomendasi pemerintah desa masing-masing. Dengan melibatkan pemerintah kecamatan, Pendamping Desa. Kemudian, Badan Permusawaratan Desa (BPD), dan pendamping PKH yang ditunjuk oleh Dinas Sosial.
"Saya tekankan dan saya imbau, agar kades jangan cuma meneken berita acara saja. Pastikan dan musyawarahkan dengan seksama. Warga yang menerima manfaat memang layak menerimanya," terang Plt Kepala Dinas Sosial Ogan Ilir Kapidin, Sabtu (12/2/22).
Setelah mendapat kemufakatan, semua yang terlibat wajib menandatangani berita acara. "Realisasinya ditetapkan oleh Kemensos RI atas usul pemerintah desa," jelasnya.
Verifikasi sendiri, akhir Februari ditarget semua desa sudah lakukan verifikasi. Baik penerima PKH yang juga bakal penerima BPNT dan E-warung.
Terkait E-warung yang belakangan banyak menjadi masalah. Serta untuk memastikan tidak adanya warung siluman atau warung yang berdekatan. Maka dalam hal ini Kadinsos akan langsung turun ke lapangan mengecek. Dan memastikan jangan sampai ada keluhan warga.
Selian itu, dirinya mengatakan, jangan sampai ada kartu penerima manfaat yang dipegang oknum pemerintah desa. Pendamping PKH atau oknum lainnya. Selain penerima manfaat itu sendiri atau keluarga intinya.
"Karana itu hak dia sebagai penerima manfaat. Sementara pendamping PKH tugasnya hanya sebatas mendampingi. Memberi petunjuk, identifikasi masalah para penerim PKH dan Semacamnya," terangnya.
Kapidin berharap, upaya itu dapat meminimalisir terjadinya bansos tak tepat sasaran. Sehingga yang menerima manfaat memang benar yang tidak mampu dan berhak.
"Jangan sampai lagi terulang ada PNS yang menjadi penerima manfaat. Atau bahkan oknum kepala desa itu sendiri," tutupnya. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar