PALEMBANG, - Dosen R dari Universitas Sriwijaya yang terlibat kasus chat mesum kepada tiga orang mahasiswi, mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengajuan tersebut disampaikan saat sidang perdana tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/2/22) kemarin.
Menurut Gandhi Arius sebagai kuasa hukum R, kliennya dijerat JPU dengan pelanggaran pasal 9 juncto pasal 35 nomor 44 tahun 2008 dan Juncto pasal 65 KUHP tentang pornografi.
"Tapi dakwaan ini masih banyak kelemahan. Salah satu kelemahannya itu adalah laporan para korban bertentangan dengan pasal 74 KUHP," kata dia, Kamis (17/2/22).
Dalam pasal 74 KUHP tertulis bahwa setiap orang yang membuat laporan ke polisi adalah maksimal 6 bulan setelah perkara berlangsung. Sementara bila berada di luar negeri akan kedaluwarsa selama sembilan bulan bila tidak dilaporkan.
"Setelah kami hitung dari laporan korban sudah tujuh bulan, sudah kedaluwarsa dan nanti jadi materi kita. Silakan nanti hakim akan menilai, fakta riilnya begini," timpalnya.
Gandhi mengatakan, pasal 9 yang dialamatkan oleh JPU kepada R juga dinilai tak tepat. Sebab sejauh ini tuduhan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kliennya masih belum jelas.
"Sekarang perbuatan yang dilakukan R kita masukkan ke unsur pasal 9 pas atau tidak. Cocok atau tidak. Sementara dakwaan (JPU) pasal 9. Terlepas ini adalah mengaku dan tidak mengaku," jelas dia.
Gandhi menuturkan, pihaknya tak mengajukan praperadilan sebelum sidang digelar karena proses penahanan dan penangkapan terhadap R dilakukan sesuai SOP.
"Sejauh ini seluruh proses itu sudah sesuai. Kalau menurut kami itu (penahanan) sudah benar, kalau yang kami permasalahkan pasal 74, kan pasti polisi tidak setuju," tandasnya. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar