PALEMBANG, - Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus menggelar sidang perdana kasus pencabulan terhadap mahasiswi FKIP Universitas Sriwijaya (UNSRI) berinisal DR oleh dosen, AR (34th), Kamis (17/2/22).
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup itu dan diketuai majelis hakim, Siti Fatimah, AR didakwa telah melakukan tindak pencabulan dan melanggar pasal 281 atau pasal 289 atau pasal 294 KUHPidana.
Menanggapi hal itu, AR melalui kuasa hukumnya, Darmawan, mengaku kalau kliennya tidak keberatan atau tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah disampaikan JPU.
Hal itu, berdasarkan berita acara maupun penyelidikan, AR telah mengakui peristiwa pelecehan atau pencabulan itu terjadi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi karena klien juga sudah mengaku peristiwa itu ada," kata Darmawan, Kamis (17/2/22).
Menurutnya, sidang lanjutan akan dijadwalkan pada 24 Februari 2022 dengan mendengarkan keterangan saksi, dimana JPU akan menghadirkan 8 saksi. Di antaranya; staf UNSRI serta seorang ojek online.
"Hakim telah meminta JPU agar menghadirkan saksi korban dan saksi kejadian hari itu," katanya.
Darmawan juga belum dapat memastikan jika kliennya, AR dapat dihadirkan secara langsung di persidangan. Sebab hal itu merupakan keputusan majelis hakim. Adapun kliennya saat ini ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
"Kondisi klien kami saat ini sehat dan segar karena beliau latar belakang olahragawan. Mungkin banyak olahraga dan banyak gerak," katanya. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar