Home

Kamis, 24 Februari 2022

Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Musnahkan 278,86 Gram Sabu

Kajari Ogan Ilir, Marthen Tandi, di dampingi Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, saat memblender barang bukti sabu, Rabu (23/2/22)

OGAN ILIR, -Kejaksaan Negeri Ogan Ilir musnahkan barang bukti dari 60 perkara tindak pidana umum yang sudah incracht atau mempunyai hukum tetap pada tahun 2020 lalu. Kegiatan tersebut dilakukan di Halaman Kejari Ogan Ilir, Rabu (23/2/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Marthen Tandi mengungkapkan, 60 perkara yang sudah incracht tersebut terdiri dari narkotika 22 perkara dan perkara lainnya sebanyak 38.

Sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan 278,86 gram sabu, empat butir ekstasi, 54,53 gram ganja, 17 buah senjata tajam, dan satu buah senjata api rakitan.

"Beserta barang bukti yang terlampir dalam daftar barang bukti," terang Marthen.

Adapun tujuan pemusnahan barang bukti ini, selain melaksanakan perintah undang-undang yang menyatakan jaksa selaku eksekutor mempunyai kewenangan untuk memusnahkan barang bukti, juga supaya benda-benda kejahatan ini tidak digunakan lagi oleh pihak-pihak lain.

"Untuk pemusnahan barang bukti ini sifatnya insidentil, kalau banyak langsung kita musnahkan," kata dia.

Marthen menyebut, jumlah barang bukti narkotika ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2020 sebanyak 600 gram, sedangkan di tahun 2021 hanya 200an gram.

Barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan senjata tajam di potong dengan menggunakan alat pemotong oleh Kajari, Kapolres, dan perwakilan dari BNNK Ogan Ilir. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar