Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR (34th) sebagai tersangka perbuatan pencabulan
PALEMBANG, - Dua berkas perkara pelecehan seksual oleh dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terhadap mahasiswi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kedua tersangka yakni AR (34th) dan RG (36th) yang sudah ditahan sejak pertengahan Desember 2021 lalu, segera dilanjutkan pada tahap kedua untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Untuk penahanan masih dititipkan di Polda Sumsel karena kondisi masih pandemik. Jadi hari ini kami menjemput berkas perkaranya terlebih dahulu. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulya, Selasa (8/2/22).
Menurut Budi, pihaknya akan mempelajari berkas perkara dan menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kedua tersangka dikenakan pasal berbeda karena dalam dua perkara yang berbeda pula.
Tersangka AR akan dikenakan pasal 289 dan pasal 294 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencabulan, dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Sedangkan untuk RG dikenakan pasal 9 Junto pasal 35 Undang-Undang (UU) nomor 44 tahun 2008, dan juncto pasal 65 ayat 1 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp.6 miliar.
"Kami sekarang sedang mempersiapkan pelimpahan berkas ke pengadilan agar mereka segera disidang," beber dia.
Budi menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menyiapkan tiga orang sebagai penuntut umum. Para Jaksa akan menilai kasus ini untuk menuntut para tersangka sesuai dengan perbuatannya masing-masing.
“Nanti saat akan ditahan di Rutan, kedua tersangka lebih dulu menjalani tes swab sesuai dengan aturan protokol kesehatan,” beber dia.
Sebelumnya, Rektor Unsri Anis Saggaf telah mengecam tindakan kedua dosen. Kasus ini bahkan mencuat dan menjadi bola panas, setelah banyak mahasiswi melapor kejadian pelecehan yang pernah diterima selama masa kuliah. Kedua pelaku yang sama-sama menjabat di dua fakultas berbeda, langsung dicopot dari jabatannya.
"Sudah saya copot jadi Kaprodi. Kita nonaktifkan karena harus mengikuti proses hukum, nanti kalau sudah inkrah ada putusan tetap, maka kita akan lihat diaturan Menpan untuk statusnya sebagai PNS," ujar Anis Selasa (14/12/21). oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar