OGAN ILIR, - I Putu Pradnyana (52th), warga Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, yang menggauli anak tirinya sebanyak 20 kali harus menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Ahmad Sazili mengungkapkan, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
"Kita menuntut terdakwa dengan 15 tahun, tapi oleh Majelis Hakim divonis 12 tahun penjara," ungkap Sazili di ruang kerjanya, Kamis (10/2/22).
Selain hukuman penjara selama 12 tahun, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp.200juta atau subsidair 10 bulan kurungan. Terhadap putusan ini, tambah Sazili, terdakwa menerima putusan hakim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus asusila yang dilakukan Mandor PTPN VII Cinta Manis ini terjadi pada bulan Juli 2019 hingga tanggal 9 Oktober 2021. Menurut pengakuan Putu, dirinya khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut, lantaran kedua istrinya tidak bisa memenuhi hasrat seksualnya.
“Kedua istri saya sudah sakit-sakitan dan tidak bisa diajak berhubungan lagi. Jadi ketika melihat anak ini saya tertarik dan khilaf,” katanya.
Saat perbuatan itu dilakukan, anak tirinya tersebut masih duduk di bangku kelas VII hingga IX SMP dengan sedang hamil tujuh bulan. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar